Breaking News:

Terkini Daerah

Bingung Digugat Anak Kandung soal Mobil Fortuner yang Dibelinya, Ibu: Jika Tak Berikan Dihitung Sewa

Air mata Dewi Firdauz (52) mengalir setelah anak kandung yang ia lahirkan menggugatnya terkait persoalan mobil.

Editor: Claudia Noventa
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi persidangan. 

TRIBUNWOW.COM - Air mata Dewi Firdauz (52) mengalir setelah anak kandung yang ia lahirkan menggugatnya terkait persoalan mobil.

Warga Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang itu mengaku tidak memahami persoalan hukum dan tak tahu bagaimana menghadapi tuntutan anaknya.

Dewi kebingungan hingga belum menggunakan jasa pengacara dalam kasus itu.

"Saya tidak memakai pengacara karena Allah adalah pembela saya. Allah akan menemani ibu-ibu yang membesarkan anaknya dengan ikhlas," tuturnya pilu.

Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya.
Caesar Wauran menunjukkan surat gugatan anak terhadap kedua orangtuanya. (KOMPAS.com/DIAN ADE PERMANA)

Baca juga: Alasan Anak Gugat Ibunya terkait Kepemilikan Mobil Fortuner, Kuasa Hukum: Tujuannya Mendamaikan

Baca juga: Ibu Digugat Anak Gara-gara Fortuner, Berikan atau Bayar Sewa Selama Dipakai Rp 200 Juta

Duduk Perkara Gugatan

Persoalan gugatan ini bermula dari sebuah mobil Toyota Fortuner.

Sebelum bercerai dengan suaminya, Dewi adalah istri dari eks Direktur RSUD Salatiga dr Agus Sunaryo.

Namun, pada September 2019 keduanya bercerai.

"Tahun 2013 saya membeli mobil Toyota Fortuner di Toyota Kaligawe Semarang. Namun karena saat itu saya baru saja menjual mobil Yaris dan belum balik nama, maka saya atas namakan anak saya. Ini merupakan kepercayaan saya," ungkap dia.

Digugat Anak

Dewi mengaku membeli mobil itu dari hasil kerja kerasnya sebagai seorang ASN di Pemprov Jateng.

Tetapi usai perceraian, anak Dewi yang bernama Alfian Prabowo (25) menggugatnya.

"Anak saya meminta mobil tersebut. Jika tidak diberikan maka itu dihitung sewa dan saat ini menurut perhitungannya sewanya sudah mencapai Rp 200 juta," kata Dewi sembari menangis.

Minta Rumah sebagai Jaminan

Sang anak memberikan opsi lain jika ibunya tidak mampu membayar uang sewa mobil.
Rumah yang ditempati Dewi saat ini akan disita sebagai jaminan.

Dewi merasa, tindakan anak kandungnya telah melampaui batas.

"Kalau rumah ini disita, lalu saya mau tinggal di mana lagi. Gaji pegawai itu berapa, kok saya disia-siakan anak saya," tutur dia.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Adegan Tak Senonoh di Ruang Isolasi Pasien Covid-19, Ini Penjelasan RSUD Dompu

Baca juga: Erick Thohir Akhirnya Ungkap Alasan Pemerintah Utamakan Vaksin Covid-19 dari China

Pengacara: Anaknya Kecewa

Kuasa hukum Alfian Prabowo, Caesar Fortunus Wauran menjelaskan, gugatan itu adalah buntut kekecewaan sang anak pada orangtua mereka.

Sebab, dalam hal ini tergugatnya adalah Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz.

"Anak dalam posisi ini adalah korban, dia kecewa karena orangtuanya terus bertikai dalam masa perceraian. Jadi istilahnya, kalau orangtua terus bertikai anak juga akan ikut, tapi tujuannya adalah mendamaikan, kalau mau pisah juga baik-baik," papar dia.

Gugatan tersebut, kata Caesar, adalah inisiatif Alfian. Kasus ini kini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga.

"Tidak ada paksaan atau skenario, ini hanya karena lelah melihat kondisi keluarga. Soal menang atau kalah itu nanti pengadilan yang memutuskan, anak hanya ingin melihat orangtuanya berdamai," kata Caesar.

Inti dari gugatan tersebut adalah teguran. "Kalau soal mobil dan sebagainya, itu bukan tujuan," jelasnya saat ditemui.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor : Khairina)

Sumber: Kompas.com
Tags:
FortunerAnak Gugat IbuSemarangJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved