Terkini Nasional
Syarat dan Cara Cek Status di dtks.kemensos.go.id untuk Cairkan BLT Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta
Berikut cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita bulan Januari 2021 ini.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Berikut cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita bulan Januari 2021 ini.
BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .
Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari.
Ibu-ibu hamil menjadi satu di antara penerima BLT PKH.
Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH untuk Pelajar hingga Ibu Hamil
Baca juga: Cara dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendaftar BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil
Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta.
Diketahui, 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat.
Mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat lanjut usia (lansia).
Rincian besaran bantuan
Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:
1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
2. Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
3. Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
4. Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Rp 3 Juta, Akses dtks.kemensos.go.id, Ini Syaratnya
Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut;
1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya;
1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.
3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Pencairannya
Caranya, yakni sebagai berikut:
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.
Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Video.com dengan judul Cara Cairkan BLT Ibu Hamil Senilai Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Cek Status di dtks.kemensos.go.id