Terkini Nasional
Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH untuk Pelajar hingga Ibu Hamil
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Mengutip Kompas.com, Senin (11/1/2021) besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda.
Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Gunakan NIK
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Simak Cara Pencairannya
Besaran Bantuan PKH
Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Hal itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet, Sabtu (9/1/2021).
Berikut ini rinciannya:
- Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun;
- Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun,
- Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun,
- Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun,
- Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.
Baca juga: Hari Ini Bansos Rp 300.000 di Tangsel Mulai Disalurkan hingga April 2021
Bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Cara akses Bansos PKH
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial ini?
Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan sosial ini diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi Indonesia, yakni Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini.
Pertama seperti sudah disebutkan sebelumnya, yakni masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.