Breaking News:

Terkini Nasional

Cara dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendaftar BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil

Cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita mulai Januari 2021 ini.

Editor: Ananda Putri Octaviani
cdv.gov
ilustrasi hamil. Cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita mulai Januari 2021 ini. 

TRIBUNWOW.COM - Berikut cara hingga syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 3 juta bagi ibu hamil dan balita bulan Januari 2021 ini.

BLT ibu hamil dan balita merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) .

Program BLT PKH 2021 telah diluncurkan pemerintah sejak 4 Januari.

Baca juga: Kemensos Salurkan Bantuan Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Pelajar SD-SMA juga Dapat

Ibu-ibu hamil menjadi satu di antara penerima BLT PKH.

Dilansir dari laman resmi kemensos.go.id, ibu hamil bisa mendapatkan bansos BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta.

Diketahui, 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Mengutip laman resmi pkh.kemensos.go.id, bantuan PKH diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat.

Mereka adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan masyarakat lanjut usia (lansia).

Baca juga: Cara Mendapatkan BLT Rp 3 Juta bagi Ibu Hamil, Cek Status di dtks.kemensos.go.id, Berikut Syaratnya

Rincian besaran bantuan

Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:

1. Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

2. Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun

3. Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

4. Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Berikut Berkas-berkas yang Harus Dilengkapi untuk Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Video
Tags:
Bantuan Langsung Tunai (BLT)Program Keluarga Harapan (PKH)Ibu hamilKementrian Sosial (Kemensos)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved