Breaking News:

Terkini Daerah

Pelajar 17 Tahun Aniaya Mantan Kekasih seusai Putus Cinta, Korban Dihalangi Lewat Pakai Tali

Kesal karena putus cinta, seorang laki-laki berusia 17 tahun menganiaya mantan kekasihnya yang juga masih berstatus pelajar.

Editor: Claudia Noventa
DOKUMENTASI POLRES KP
Pelajar putri bernama N (17) mengaku berhenti mendadak karena terkejut ada tali terbentang antara dua pohon di jalan ynag dilewatinya. Kepada polisi, ia menceritakan bahwa seorang pemuda menganiaya dirinya. Polsek Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap anak usia pelajar lain sebagai pelakunya. 

Polisi datang ke lokasi kejadian dan mengolah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, seperti tali rafia sepanjang, kayu yang diduga dipakai untuk menganiaya N dan sepasang sandal jepit warna biru.

Baca juga: Keluarga Ungkap Sepasang Kekasih yang Pakai Identitas Orang Lain untuk ke Pontianak akan Menikah

Hari itu, anggota Reserse Kriminal Polsek Lendah dan Polres Kulon Progo menemukan pelaku di rumahnya yang berada di Kalurahan Nomperejo, Kapanewon Galur, dan menangkapnya.

Semula, IU berbelit-belit.

Namun, barang bukti yang dikumpulkan polisi membuat IU tak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

“Alasan pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan karen sakit hati akibat hubungan berpacaran diputuskan oleh pelapor,” kata Jeffry.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal 10 Tahanan yang Tersangka Penganiayaan Napi di Sel Polres Klaten

Polisi tidak menahan IU. Polisi mengembalikannya ke orangtua dengan surat jaminan pro-aktif dan kooperatif atas penyidikan Polsek Lendah.

Jeffry mengungkapkan, langkah polisi didasari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana tersangka belum 18 tahun dan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.

“Polisi juga sudah melakukan pendekatan ke pihak keluarga dan Ponpes agar tidak salah persepsi atas pemulangan tersangka dan mengharapkan perkara ini tidak berkembang pada tindak main hakim sendiri,” kata Jeffry.

Sumber: Kompas.com
Tags:
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Kulon ProgoPenganiayaanPelajar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved