Breaking News:

Terkini Daerah

Pelajar 17 Tahun Aniaya Mantan Kekasih seusai Putus Cinta, Korban Dihalangi Lewat Pakai Tali

Kesal karena putus cinta, seorang laki-laki berusia 17 tahun menganiaya mantan kekasihnya yang juga masih berstatus pelajar.

Editor: Claudia Noventa
DOKUMENTASI POLRES KP
Pelajar putri bernama N (17) mengaku berhenti mendadak karena terkejut ada tali terbentang antara dua pohon di jalan ynag dilewatinya. Kepada polisi, ia menceritakan bahwa seorang pemuda menganiaya dirinya. Polsek Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap anak usia pelajar lain sebagai pelakunya. 

TRUIBUNWOW.COM - Kesal karena putus cinta, seorang laki-laki berusia 17 tahun menganiaya mantan kekasihnya yang juga masih berstatus pelajar.

Ia memakai jerat tali yang terikat pada dua pohon untuk menghalangi jalan si mantan itu, lantas memukuli, dan meninggalkan begitu saja.

Korban perempuan berinisial N (17) warga Senden, Kalurahan (desa) Sidorejo, Kapanewon (kecamatan) Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pelajar putri bernama N (17) mengaku berhenti mendadak karena terkejut ada tali terbentang antara dua pohon di jalan ynag dilewatinya. Kepada polisi, ia menceritakan bahwa seorang pemuda menganiaya dirinya. Polsek Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap anak usia pelajar lain sebagai pelakunya.
Pelajar putri bernama N (17) mengaku berhenti mendadak karena terkejut ada tali terbentang antara dua pohon di jalan ynag dilewatinya. Kepada polisi, ia menceritakan bahwa seorang pemuda menganiaya dirinya. Polsek Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap anak usia pelajar lain sebagai pelakunya. (DOKUMENTASI POLRES KP)

Baca juga: Penemuan Jenazah Pria Berlumuran Darah di Bekasi, Polisi Temukan Tanda Diduga Akibat Penganiayaan

Baca juga: Kasus Ibu di Demak yang Dilaporkan Anaknya Berakhir, Agesti Ayu Bakal Cabut Laporan: Tanpa Paksaan

Polisi menangkap pelaku berinisial IU asal Kalurahan Nomporejo, Kapanewon Galur.

IU tak bisa mengelak ketika polisi menunjukkan semua bukti pada dirinya.

“Terduga pelaku mengakui semua perbuatannya,” kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021).

Semua berawal dari laporan N yang mengalami penganiayaan di jalan masuk menuju rumahnya.

Saat itu ia pulang mengendara motor habis menghadiri acara hadroh di Pondok Pesantren Raudhatul Anwar, Pedukuhan Senden, Senin (11/1/2021), pukul 23.00 WIB.

N mendadak menghentikan motor ketika melihat ada seutas tali rafia terikat dari pohon ke pohon menghalangi laju motornya.

Lokasinya di jalan gang menuju rumah yang sebenarnya tidak jauh. Tali jerat itu sepanjang lima meter, terbentang setinggi dada orang dewasa. Ketika itu, situasi sepi dan gelap.

Seketika, ada seseorang tak dikenal muncul dari samping kiri.

Ia langsung menggebuk N dengan menggunakan kayu secara berulang pada punggung dan kepala bagian belakang.

Pelaku melarikan diri mendengar teriakan N minta tolong.

Keluarga dan tetangga segera tiba begitu mendengar teriakan itu.

N, ditemani keluarganya, lantas melapor ke Polsek Lendah Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)Kulon ProgoPenganiayaanPelajar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved