Breaking News:

Terkini Daerah

Penjelasan Polisi soal 10 Tahanan yang Tersangka Penganiayaan Napi di Sel Polres Klaten

Polisi memberikan penjelasan terkait kasus kematian tahanan di sel Polres Klaten, Jawa Tengah.

Editor: Mohamad Yoenus
NET
Ilustrasi Penjara 

TRIBUNWOW.COM - Polisi memberikan penjelasan terkait kasus kematian tahanan di sel Polres Klaten, Jawa Tengah.

Sebanyak 10 tahanan menjadi tersangka karena diduga kuat menganiaya Ali Mahbub (28) hingga tewas.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, menyebutkan 10 tersangka tersebut merupakan tahanan dalam satu sel.

"Kami sudah melakukan gelar TKP dan menetapkan 10 tersangka tahanan, kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan kelalaian anggota," kata Edy kepada TribunSolo.com, Selasa (3/11/2020). 

Baca juga: Ditemukan Tanpa Busana Tewas di Sumur, HP dan Uang Milik Guru Ngaji di Bogor Menghilang

Terkait dugaan ada polisi yang terlibat dalam penganiaan Ali, Edy membantahnya.

"Berdasarkan pemeriksaan CCTV tidak ada anggota yang terlibat, semua terpantau CCTV dan itu semua bisa di pantau," kata Edy.

Ali, tersangka kasus dugaan penggelapan sepeda motor, tewas pada Selasa (27/10/2020).

Penganiayaan yang menyebabkan kematian Ali berlangsung tidak lama setelah pemindahannya dari Polsek Wonosari ke Polres Klaten.

Ali dipindahkan lantaran berkas kasus sudah lengkap.

 

Baca juga: Alasan Inul Daratista PHK Semua Karyawannya di DKI Jakarta: Banyak Nombok daripada Untung

Berawal Kecurigaan Istri

Istri Ali, Septiani (28), melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya cabang Pabelan, Sukoharjo, meminta polisi mengusut tuntas kematian suaminya.

Menurutnya, Ali meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit di Klaten pada Selasa (27/10/2020).

"Dengan meninggalnya almarhum suaminya (Ali Mahbub), dia menuntut supaya pihak Polres Klaten dan Polsek Wonosari juga kejaksaan membongkar atau mengusut sampai tuntas sebab-sebab kematian dari pada almarhum suaminya," kata Ketua Dewan Pembina LBH Solo Raya I Gede Sukadenawa Putra, kepada wartawan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Pilpres AS Donald Trump Vs Joe Biden Digelar Hari Ini 3 November, Kapan Pemenangnya Bisa Diketahui?

Putra menambahkan, keluarga belum menerima hasil otospi jenazah Ali. Namun, menurut keluarga, terdapat beberapa luka memar di tubuh Ali.

"Hasil otopsi belum keluar. Dijanjikan satu hari, dua hari. Ternyata ditunda lagi satu minggu, dua minggu," terang dia.

"Kalau bisa mohon kepada pihak berwenang untuk dibongkar lagi jenazahnya. Dan itu sudah diizinkan oleh pihak keluarga," sambung dia.

Halaman
12
Tags:
PolisiKlatenJawa TengahNapi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved