Breaking News:

Terkini Nasional

Rincian Bansos PKH, Lansia Dapat BLT Rp 2,4 Juta hingga Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Rp 3 Juta

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial kepada masyarakat.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang - Rincian Bansos PKH, Lansia Dapat BLT Rp 2,4 Juta hingga Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Rp 3 Juta 

TRIBUNWOW.COM - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bansos yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos) kepada masyarakat yang terdampak pandemi  Virus Corona.

Dilansir dari akun resmi Instagram Kemensos, @kemesosri, disebutkan ada 3 bansos yang disalurkan pada 4 Januari 2021 yakni, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk Program Keluarga Harapan, disalurkan dalam empat tahap yakni pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober melalui Himpunan Bank Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Hari Ini Bansos Rp 300.000 di Tangsel Mulai Disalurkan hingga April 2021

Baca juga: Sejumlah Hal terkait BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Kuota, Syarat, Cara Daftar, hingga Cara Cek Penerima

Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso, mengungkapkan, besaran nilai bantuan yang berbeda pada kategori anggota keluarga penerima PKH.

"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Rincian Besaran Bantuan

Berikut rincian bantuan PKH per kategori anggota keluarga yang diterima dalam 1 tahun:

  • Ibu hamil mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  • Anak usia dini, mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  • Penyandang disabilitas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun
  • Lanjut usia atau 70 tahun ke atas, mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per 1 tahun

Baca juga: 4 Fakta Seputar Bansos 2021 yang Sudah Mulai Disalurkan, Jumlah Penerima hingga Peringatan Jokowi

Sementara itu, untuk para pelajar dari SD hingga SMA, berikut rincian bantuannya:

  • Pelajar SD/MI/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 900.000 per 1 tahun
  • Pelajar SMP/MTs/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 1,5 juta per 1 tahun
  • Pelajar SMA/MA/Sederajat, mendapatkan bantuan Rp 2 juta per 1 tahun

 

Hitungan Besaran Bansos PKH dalam Keluarga

Slamet mengatakan, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hami, pelajar, lansia, atau disabilitas.

"Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal 4 orang dalam satu keluarga," ujar Slamet.

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Berikut rincian besaran bantuannya:

  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan ke-2 (dua) di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya 2 (dua) anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabiltas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

Baca juga: PT Pos Indonesia akan Kirim Undangan ke Penerima Bansos Rp 300.000 di Kota Bekasi

Sementara itu, jika dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, Slamet mengatakan, yang didahulukan adalah anak usia dini. 

"Apabila anak usia 1 tahun dan kehamilan kedua, maka keluarga tersebut mendapatkan bantuan ibu hamil dan anak usia dini," ujar Slamet.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Program Keluarga Harapan (PKH)Bantuan Sosial (Bansos)Menteri SosialPemerintah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved