Terkini Daerah
Kepala Desa Berfoya-foya dan Sewa PSK dengan Dana Bantuan Covid-19, Uang Rp 187 Juta Tak Disalurkan
Bantuan sosial Covid-19 yang seharusnya disalurkan ke warga justru diselewengkan oleh seorang kepala desa.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.
Besaran dana bantuan covid 19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu.
Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
Baca juga: Soal Kotak Hitam Sriwijaya Air, Panglima TNI Sebut Masih Ada yang Harus Dicari Tanpa Bantuan Sinyal
Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.
Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.
Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres. (SP/AHMAD FAHROZI)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kades Ini Berfoya-foya Pakai Dana Bansos Covid-19, Sewa PSK dan Main Judi