Breaking News:

Terkini Daerah

Kepala Desa Berfoya-foya dan Sewa PSK dengan Dana Bantuan Covid-19, Uang Rp 187 Juta Tak Disalurkan

Bantuan sosial Covid-19 yang seharusnya disalurkan ke warga justru diselewengkan oleh seorang kepala desa.

Sriwijayapost/ Ahmad
Berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43) Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya dinyatakan lengkap (P21) dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan. Demikian disampaikan Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Bantuan sosial Covid-19 yang seharusnya disalurkan ke warga justru diselewengkan oleh seorang kepala desa.

Hal ini dilakukan oleh kepala desa di Sumatera Selatan.

Ia ditangkap polisi gara-gara menyalahgunakan uang bantuan sosial.

Baca juga: Rincian Bansos PKH, Lansia Dapat BLT Rp 2,4 Juta hingga Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Rp 3 Juta

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti)

Bantuan sosial yang semestinya digunakan untuk warganya yang terdampak Covid-19 malah digunakan untuk foya-foya.

Askari Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas, diduga menyelewengkan dana sebesar Rp 187,2 juta untuk keperluan pribadi.

Pria 43 tahun ini menggunakan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk berfoya-foya.

Uangnya digunakan untuk menyewa pekerja seks komersil (PSK) dan bermain judi.

Baca juga: Tak Restui Pernikahan Indah Permatasari dan Arie Kriting, sang Ibu: Kenapa Kawin kaya Kawin Kebo Ya

Berkasi penyidikan kasus kades korupsi dana desa ini telah lengkap dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT dana desa ini sudah dinyatakan lengkap (P21).

Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.

Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.

Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.

Besaran dana bantuan covid 19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu.

Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Baca juga: Soal Kotak Hitam Sriwijaya Air, Panglima TNI Sebut Masih Ada yang Harus Dicari Tanpa Bantuan Sinyal

Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.

Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.

Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres. (SP/AHMAD FAHROZI)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kades Ini Berfoya-foya Pakai Dana Bansos Covid-19, Sewa PSK dan Main Judi

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
MusirawasKepala DaerahKepala DesaCovid-19bantuan
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved