Habib Rizieq Shihab
Pengacara Sampaikan Ancaman soal Rekening Munarman dan Keluarga Rizieq Diblokir: Masih Belum Cukup?
Tim pengacara Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menanggapi pemblokiran rekening milik sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Rizieq dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Kasus kedua adalah sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Ia dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP.
Kasus kerumunan yang sama terjadi di Megamendung, Bogor.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Pengacara Klaim Rizieq Shihab Ditelantarkan saat Sakit di Tahanan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan keterangan soal tersangka Rizieq Shihab sakit saat berada di tahanan.
Dilansir TribunWow.com, keterangan itu ia sampaikan berdasarkan tayangan Kompas TV, Jumat (8/1/2021).
Rizieq dikabarkan mengalami sakit asam lambung sejak 31 Desember 2020 malam.
Baca juga: Kondisi Terbaru Rizieq Shihab di Tahanan, Sempat Sakit Sesak Napas hingga Hampir Pingsan
Yusri menyebut pihak kepolisian sudah menyiapkan tabung oksigen untuk mengantisipasi kondisi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Dia itu bawa tabung oksigen. Kemarin pada saat dia kurang enak badan karena ada asam lambung, (Rizieq) minta oksigen. Kita siapkan oksigen," jelas Yusri Yunus.
Ia menyinggung pernyataan pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, yang menyebutkan petugas mengabaikan keluhan Rizieq.
Yusri segera membantah klaim itu.

Ia menyebut petugas sudah menangani keluhan Rizieq.
Hal itu dapat dicek melalui rekaman CCTV.