Terkini Daerah
Ini Cerita Sebenarnya di Balik Alasan Anak di Demak Penjarakan Ibu Kandung, Tak Mau Cabut Laporan
A (19) angkat bicara terkait pemberitaan mengenai dirinya yang melaporkan ibu kandungnya S (36) ke kepolisian karena penganiayaan.
Editor: Mohamad Yoenus
Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.
Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.
Ibu saya yang telah melahirkan saya.
Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.
Sekali lagi, saya memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.
Sekali lagi saya mohon maaf.
Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya.
Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan.
Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan."
Baca juga: Fakta-fakta Anak Laporkan Ibu Kandungnya, Kesal Pakaian Dibuang hingga Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, A melaporkan ibunya ke kepolisian setelah mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.
Kuasa Hukum S, Haryanto menutukan, pelaporan ini dipicu pertengkaran yang terjadi pada 21 Agustus 2020.
Saat itu A yang tinggal bersama bapaknya ke rumah untuk mengambil pakaian.
Tetapi setiba di rumah pakaiannya tidak ada.
S sudah membuang pakaian A karena merasa kesal denga anak perempuannya setelah A turut membencinya.
Terjadilah keributan tersebut.