Terkini Nasional
Tanggapan Berbeda antara Kuasa Hukum 6 Laskar FPI dan Polisi soal Hasil Temuan Komnas HAM
Komnas HAM telah menyelesaikan investigasi atau penyelidikannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyelesaikan investigasi atau penyelidikannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021).
Berdasarkan hasil investigasinya tersebut, Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal, mulai dari kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI hingga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian.
Namun rupanya kuasa hukum 6 anggota laskar FPI, M Hariadi Nasution mengaku tidak puas atas temuan dari Komnas HAM tersebut.

Baca juga: Respons Polisi terkait Temuan Komnas HAM Sebut Adanya Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus soal Adanya Temuan Pelanggaran HAM dalam Kasus Penembakan Laskar FPI
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Sabtu (9/1/2021), Hariadi Nasution menyebut bahwa penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM tidak total.
Menurutnya, Komnas HAM tidak banyak mengikutkan keterangan maupun informasi dari korban.
"Menyesalkan konstruksi peristiwa yang dibangun Komnas HAM RI, terkait peristiwa tembak menembak, yang sumber informasinya hanya berasal dari satu pihak, yaitu pelaku," ujar Hariadi Nasution, dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1/2021).
"Yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan karena selain hanya dari satu sumber, juga banyak kejanggalan dalam konstruktsi peristiwa tembak menembak tersebut," kata Hariadi.
Hariadi Nasution juga menyesalkan rekomendasi dari Komnas HAM yang meminta kasus tersebut diteruskan ke pengadilan pidana.
Menurutnya, kasus pelanggaran HAM atas tewasnya empat laskar FPI itu harusnya diselesaikan lewat pengadilan HAM.
"Pada sisi lain, Komnas HAM bertransaksi nyawa dengan menyatakan 4 laskar FPI sebagai korban pelanggaran HAM," tegasnya.
Sebelumnya disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, pelanggaran HAM itu terjadi sebagai penyebab tewasnya empat dari enam pengikut Habib Rizieq Shihab.
Alasannya menurut Chorul Anam, empat orang laskar FPI harusnya tidak tewas lantaran sudah dalam penguasaan penuh petugas kepolisian.
Baca juga: Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Refly Harun: Persoalannya by Design atau by Accident
Sementara itu dari pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan menghargai hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Termasuk juga dengan rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
Meski begitu, menurut Argo Yuwono, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait hasil dan rekomendasi tersebut.