Terkini Nasional
Tanggapan Berbeda antara Kuasa Hukum 6 Laskar FPI dan Polisi soal Hasil Temuan Komnas HAM
Komnas HAM telah menyelesaikan investigasi atau penyelidikannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
"Tentunya yang pertama Polri meghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Argo Yuwono, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Jumat (8/1/2021).
"Yang kedua Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirimkan ke Polri untuk kita pelajari," jelasnya.
Terkait rekomendasi dari Komnas HAM yang akan melanjutkan ke pengadilan pidana, Argo Yuwono mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi mekanisme tersebut.
"Penyidik ataupun Polri dalam melakukan tindakan kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, dan petunjuk," kata Argo Yuwono.
"Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Minta Polisi Usut Pelanggaran HAM Tewasnya 4 Laskar FPI, Komnas HAM: Tak Boleh Dilakukan Internal
Secara terpisah, dikutip dari Kompas.com, Argo Yuwono mengatakan sudah mendapatkan intruksi langsung dari Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Dalam Instruksinya tersebut, Idham Aziz meminta supaya dibentuk tim khusus.
Dikatakannya bahwa tim khusus tersebut bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap tewasnya empat laskar FPI.
“Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (8/1/2021).
“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional, dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” ucap dia.
Simak videonya mulai menit awal:
Sebagian artikel di olah dari Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum 6 Laskar FPI Tak Puas dengan Temuan Komnas HAM