Terkini Nasional
Respons Polisi terkait Temuan Komnas HAM Sebut Adanya Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkapkan hasil penyelidikannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengungkapkan hasil penyelidikannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).
Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian atas tewasnya empat dari enam laskar FPI.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Empat Rekomendasi Komnas HAM terkait Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian atas Tewasnya 4 Laskar FPI
Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing
Menanggapi hal itu, pihak kepolisian melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono buka suara.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan YouTube KompasTV, Jumat (8/1/2021), Argo Yuwono mengatakan menghargai hasil investigasi yang dilakukan oleh Komnas HAM.
Termasuk juga dengan rekomdasi yang diberikan oleh Komnas HAM.
Meski begitu menurut Argo Yuwono, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Komnas HAM terkait hasil dan rekomendasi tersebut.
"Tentunya yang pertama Polri meghargai hasil investigasi dan rekomendasi dari Komnas HAM," ujar Argo Yuwono.
"Yang kedua Polri masih menunggu surat resmi yang nanti dikirimkan ke Polri untuk kita pelajari," jelasnya.
Terkait rekomendasi dari Komnas HAM yang akan melanjutkan ke pengadilan pidana, Argo Yuwono mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi mekanisme tersebut.
"Penyidik ataupun Polri dalam melakukan tindakan kegiatan penyidikan suatu tindak pidana tentunya berdasarkan keterangan saksi, keterangan tersangka, barang bukti, dan pentunjuk," kata Argo Yuwono.
"Tentunya nanti semuanya harus dibuktikan di sidang pengadilan," tegasnya.
Baca juga: Minta Polisi Usut Pelanggaran HAM Tewasnya 4 Laskar FPI, Komnas HAM: Tak Boleh Dilakukan Internal
Secara terpisah, dikutip dari Kompas.com, Argo Yuwono mengatakan sudah mendapatkan intruksi langsung dari Kapolri Jenderal Idham Aziz.
Dalam Instruksinya tersebut, Idham Aziz meminta supaya dibentuk tim khusus.
Dikatakannya bahwa tim khusus tersebut bertujuan untuk menyelidiki kasus dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polis terhadap tewasnya empat laskar FPI.