Breaking News:

Terkini Daerah

Berangkat ke Demak, Dedi Mulyadi Siap Berikan Jaminan Penangguhan Ibu yang Dilaporkan Anak ke Polisi

Kasus yang menimpa Sumiatun (36) ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya sendiri gara-gara masalah sepele.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/Reni Susanti
Dedi Mulyadi. 

TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, turut menaruh simpati atas kasus yang menimpa Sumiatun (36), ibu yang dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya.

Bahkan, Dedi Mulyadi berencana akan berangkat ke Demak, Jawa Tehngah pada Sabtu (9/1/2021) malam.

Diketahui, Sumiatun saat ini ditahan di Mapolres Demak, Jawa Tengah, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tadi saya sudah berbincang dengan pengacara Ibu Sumiatun melalui sambungan telepon, saya malam ini akan berangkat ke Demak untuk menemui Ibu Sumiatun," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Pengakuan Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandungnya: Marah karena Pakaiannya Saya Buang

Baca juga: Rekaman CCTV Fitriani Berduaan dengan Pacar di Teras Masjid sebelum Dibunuh, sang Pria Pergi Duluan

Dedi Mulyadi mengatakan, selain akan menjenguk Sumiatun, ia juga akan meminta kepada polisi untuk menangguhkan penahanan terhadap Sumiatun.

"Saya akan memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Ibu Sumiatun," kata Dedi.

Menurut Dedi, terlepas siapa yang benar atau salah dalam kasus ini, sangat tidak elok seorang anak sampai melaporkan ibu kandung secara pidana ke polisi.

Dedi mengatakan, ia sangat bersimpati terhadap persoalan seperti ini.

Hal seperti ini, kata Dedi, pernah ia tunjukkan saat mendampingi seorang ibu di Garut, Jawa Barat, yang juga dilaporkan oleh anak dan menantunya ke polisi, hingga berujung di pengadilan.

Dedi mengatakan, kalaupun terjadi konflik dalam keluarga, sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan, jangan sampai menjadi kasus pidana karena akan merugikan semua pihak.

Sumiatun sendiri adalah warga RT 04/04, Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Anak laporkan ibu kandung ke polisi . Sumiatun (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
Anak laporkan ibu kandung ke polisi . Sumiatun (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) (kompas.com)

Baca juga: Kronologi Remaja Putri di Gresik Dibully 7 Orang, Korban sempat Dijebak dengan Diajak Jalan-jalan

Terancam 5 Tahun Penjara

Kini Sumiatun pun terancam hukuman lima tahun penjara. 

Sumiatun mengaku tak menyangka, sebab awal pertengkaran tersebut terjadi hanya karena persoalan pakaian.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Dedy MulyadiDemakJawa TengahPolisiAnak laporkan ibu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved