Terkini Daerah
Kronologi Remaja Putri di Gresik Dibully 7 Orang, Korban sempat Dijebak dengan Diajak Jalan-jalan
Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Gresik bersama dengan tiga orang terduga pelaku naik angkot, dengan alasan mencari spot untuk foto.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Tujuh remaja yang diduga melakukan perundungan terhadap remaja putri berinisial ZR (11) di Gresik, Jawa Timur, menjebak korban sebelum melakukan aksinya.
Pelaku mengajak korban jalan-jalan ke alun-alun Gresik bersama dengan tiga orang terduga pelaku naik angkot, dengan alasan mencari spot untuk foto.
"Keesokan harinya (Rabu, 6/1/2021) terduga pelaku ini janjian mengajak korban jalan-jalan, bersama dua orang rekannya (terduga pelaku yang lain)," ucap Wakapolres Gresik Kompol Eko Iskandar kepada awak media di halaman Mapolres Gresik, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Viral Remaja Putri Dibully di Alun-alun Gresik, Korban Ditendang Bergantian, Tak Ada yang Menolong
Baca juga: Dengar Suara Menangis Sepulang Beli Rokok, Buruh Bangunan Temukan Bayi Dalam Plastik Dekat Sampah
Di area alun-alun Gresik sendiri, sudah menunggu tiga terduga pelaku lain, sementara satu terduga pelaku menyusul datang ke lokasi saat mereka sudah berkumpul di bangunan atas alun-alun Gresik.
Dari ketujuh pelaku, kata Eko, ada yang melakukan tindak kekerasan dengan menjambak rambut korban, menendang, memukul, serta menampar korban.
Ketujuh pelaku berinisial HT, DN, AP, NY, AM, IS dan CD.
Karena pada saat kejadian, korban mengelak dan tidak menjawab pertanyaan yang mereka lontarkan dengan jelas.
Atas tindakan ini, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung dan kepala.
"Saat penganiayaan, ada yang merekam video dan mengunggah untuk update status," kata Eko.
Baca juga: Polisi Ungkap Mayat Perempuan yang Ditemukan di Depan Masjid Medan Sunggal tengah Hamil 6 Bulan
Motif aksi perundungan yang dilakukan para pelaku terhadap korban yakni karena cemburu dan sakit hati.
Salah satu dari terduga pelaku (AP) merasa sakit hati dan cemburu, karena mengetahui kekasihnya sempat jalan bersama dengan korban.
Atas kejadian ini, pihak kepolisian menyangkakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.(KOMPAS.COM/HAMZAH ARFAH)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Remaja Putri yang Dibullying 7 Pelaku Gegara Ajak Jalan Pacar Orang Dijebak Sebelum Dianiaya