Breaking News:

Terkini Nasional

Komnas HAM Temukan Pelanggaran oleh Aparat Kepolisian dan Rekomendasikan Lanjutkan ke Pengadilan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil penyelidikannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers hasil penyelidikan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil penyelidikannya terkait kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Dilansir TribunWow.com, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut bahwa terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Pelanggaran HAM tersebut terjadi sebagai penyebab tewasnya empat dari enam pengikut Habib Rizieq Shihab.

Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi.
Rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari tadi. (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing

Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

Menurutnya terdapat dua kondisi dan substansi yang berbeda dalam tewasnya enam laskar FPI.

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda," ujar Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Dijelaskannya bahwa dua orang tewas saat terjadinya saling serang antara laskar FPI dengan pihak kepolisian.

Sedangkan empat lainnya tewas meski sebenarnya sudah dalam penguasaan penuh petugas kepolisian.

"Pertama insiden sepanjang jalan Karang Barat diduga sampai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI," jelasnya,

"Substansi Konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api."

"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas."

Lebih lanjut, dirinya menggarisbawahi soal substansi tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Baca juga: Anggap Sebagian Orang Tepuk Tangan FPI Dilarang, Refly Harun: Jangan Terkesan Praktik Suka-suka

Atas dasar itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.

Dirinya menambahkan mekanisme pengadilannya tidak boleh dilakukan secara internal, melainkan harus melalui pengadilan pidana.

Dengan begitu maka diharapkan mekanisme pengadilannya bisa dilakukan benar-benar secara objektif.

"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan kepenegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna menegakkan keadilan," terangnya.

"Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan menggunakan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana," jelasnya menutup.

Simak video lengkapnya:

Bantah soal Rumah Penyiksaan 6 Laskar FPI 

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam membantah menemukan rumah penyiksaan 6 laskar FPI.

Seperti yang diungkapkannya dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Senin (28/12/2020).

Choirul memastikan semua isu yang menyebut adanya rumah penyiksaan 6 laskar FPI adalah hoaks.

"Jadi kalau ada informasi soal rumah kejadian saya pastikan itu tidak benar," jelas Choirul.

"Karena yang di-quote adalah statement saya."

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ungkap Bukti soal Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Belum Ambil Kesimpulan: Kami Pastikan Hoaks

Ia mengatakan, isu rumah penyiksaan sudah didengarnya sejak dua hari yang lalu.

"Jadi saya pastikan bahwa Komnas HAM tidak pernah menemukan rumah tempat penyiksaan," ucap dia.

"Sampai saat ini pun kami masih berproses, mendetailkan semua narasi, kronologi peristiwa."

"Sampai semalam kami masih memeriksa kembali."

Karena itu, Choirul terus membantah soal isu rumah penyiksaan 6 laskar FPI sebelum tewas.

Ia mengimbau semua pihak untuk tak memercayai berita bohong soal rumah penyiksaan itu.

"Pertanyaan soal rumah penyiksaan sejak dua hari yang lalu sudah bertubi-tubi ditanyakan ke kami," tutur Choirul.

"Dan saya pastikan statement soal rumah penyiksaan itu tidak tepat dan tidak pernah kami sampaikan."

"Kalau ada yang menulis berarti ya salah."

"Ya ditanya kepada yang nulislah," tambahnya.

Baca juga: Soal Rizieq Shihab Dibui hingga FPI Terancam Bubar, Refly Harun: Speechless, Kok Negeri jadi Begini

Lebih lanjut, Choirul membantah isu miring lainnya.

Yakni, soal isu penggunaaan senjata rakitan untuk menembak 6 laskar FPI.

"Soal pistol rakitan atau tidak itu di laporan terakhir," ujarnya.

"Soal proyektil itu terkait pistol atau tidak itu harus uji balistik."

"Jadi belum kami simpulkan." (TribunWow/Elfan/Jayanti)

Tags:
Komnas HAMLaskar FPIPolisiTribunWow.comPengadilan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved