Terkini Daerah
Dua Anak Kandung Jadi Korban Rudapaksa Ayahnya hingga Korban Hamil, Cucunya juga Diperlakukan Sama
Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang pria berinisial AR alias OP (60). Ia nekat merudapaksa anak kandungnya, bahkan juga cucunya.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.
Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.
Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup Pino Ary. (TribunPalu.com/Isti Prasetya)
Artikel ini telah tayang di Tribunpalu.com dengan judul Kakek di Banggai Cabuli Anak Kandung Sejak SD, Adik Korban dan Cucu Hasil Perbuatannya Juga Dicabuli