Terkini Daerah
Anaknya Tewas karena Dibakar Pacar dengan Didekap, Pihak Keluarga Masih Tanggung Biaya Rp 42 Juta
Keluarga LL (30) perempuan yang meninggal dunia karena dibakar sang pacar memiliki beban lain.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
"Pasal yang dipersangkakan Primer 340 KUHP (pembunuhan berencana/ancaman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun) Subiser 338 KUHP (pembunuhan/ancaman 15 tahun) lebih subsider 355 ayat (2) KUHP (penganiayaan berat yang di rencanakan/ ancaman 15 tahun)," katanya, Senin, (28/12/2020).
Dia menuturkan, sampai saat ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi.
Pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
AKP M Fachrur Rozi juga menambahkan, pihaknya telah olah TKP dan mengamankan barang bukti botol bensin yang dijadikan tersangka untuk membakar korban.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Lulus Wahyudi (40) nekat membakar mantan pacarnya L (30) pada Jumat, (18/12/2020).
Baca juga: Reaksi Pilot Cantik Athira Farina Dijodohkan Irwan Mussry dan Maia Estianty dengan El Rumi
Kronologi
AKP M Fachrur Rozi menerangkan, awalnya si pelaku mendatangi toko milik korban.
Setelah itu, pelaku tiba-tiba menyiram bensin ke tubuh korban.
Korban yang panik karena terbakar sempat mau menyelamatkan diri.
Tapi si pelaku mendekap tubuh korban, sehingga tubuh mereka berdua sama-sama terbakar.
Akibat kejadian ini korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya atau 90 persen.
Sementara pelaku mengalami luka bakar di sebagian tubuhnya atau 30 persen.
Setelah kejadian korban dilarikan ke RS Sultan Agung Semarang.
Lalu setelah 10 hari menjalani perawatan korban menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu, (27/12/2020).
Baca juga: Pakar Ekspresi Sebut Gisel Lebih Terlihat Takut daripada Sedih: Posisi Sangat Tidak Nyaman
Tersangka Masih Dirawat