Terkini Daerah
Ajak Gadis Jalan-jalan Pakai Motor, Buruh 42 Tahun Tak Kuasa Tahan Nafsu hingga Berhenti di Kuburan
Pria berinisial AR (46) tega merudapaksa gadis di bawah umur yang masih berusia 17 tahun.Pelaku merupakan warga gampong di Banda Aceh.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial AR (46) tega merudapaksa gadis di bawah umur yang masih berusia 17 tahun.
Pelaku merupakan warga gampong di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Sementara korban berinisial NA (17) seorang gadis remaja di bawah umur yang tercatat sebagai warga di kecamatan yang sama dengan tersangka.
Baca juga: Ngaku Tak Merasa Hamil, Ibu di Ciamis Melahirkan Bayinya di Kamar Mandi hingga Bidan Sebut Keajaiban
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, dini hari setelah keluarga korban lapor polisi.
Berikut fakta-faktanya :
1. Rudapaksa dilakukan di semak-semak kuburan Cina
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut memaksa korban melayani nafsu bejatnya saat tiba di semak-semak dekat komplek kuburan cina.
Peristiwa asusila ini terjadi di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa atau kuburan Cina, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar pada Kamis malam, 17 September 2020 lalu.
2. Berawal ajakan jalan-jalan naik motor
Awalnya pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan sepeda motor.
Namun dalam perjalanan, pelaku tak mampu menahan nafsu syahwatnya.
Setiba ditempat sepi, pelaku mulai mencium gadis tersebut.
Tak lama kemudian, tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu kemudian melaporkan pelaku ke polisi.
Baca juga: Mertua-Menantu Terduga Teroris di Makassar Hendak Beraksi Bom Bunuh Diri, Densus 88: Kumpulkan Orang
3. Dijerat hukum Jinayat
Polisi yang menerima Laporan Polisi: LPB/545/XII/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 02 Desember 2020 langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
"Dari penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan, akhirnya kami menangkap tersangka di rumahnya pada Rabu, 6 Januari 2021 dini hari," timpa Ipda Puti.
AR pun harus berurusan dengan hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kini dia mendekam di sel Polresta Banda Aceh.
Pelaku AR, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
4. Kronologi Lengkap
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengatakan kronologi kejadian itu berawal pada Kamis malam, 17 September 2020 lalu.
Pria AR, dilaporkan mencabuli NA, setelah mengajak gadis malang tersebut berjalan-jalan dengan sepeda motornya.
Tersangka AR membawa korban di jalan sepi di semak-semak dekat kuburan warga Tionghoa tersebut.
Nahas, begitu tiba di pinggir jalan kompleks kuburan warga Tionghoa, di Gampong Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, tersangka mulai merencanakan aksinya.
Baca juga: Gisel Kembali Penuhi Panggilan Polisi untuk Pemeriksaan Kasus Video Syur, Pengacara: Dia Udah Duluan
Pelaku AR, memberhentikan sepeda motornya di jalanan yang tergolong sepi tersebut.
Kemudian, tanpa berpikir panjang akan konsekwensi hukum yang akan diterima, tersangka AR mulai mencium gadis tersebut serta menjalankan niat jahatnya.
Setelah itu, tersangka memaksa gadis NA untuk melayani nafsu syahwatnya di semak-semak dekat kuburan Cina.
5. Pelaku ancam korban
Karena, merasa jiwanya terancam, sehingga korban merasa terpaksa melayani permintaan tersangka.
"Korban berusaha teriak dan meminta bantuan".
"Tapi, karena diancam, sehingga korban dengan terpaksa menuruti apa kemauan tersangka," terang AKP Ryan.
Lalu, tanpa bersalah, tersangka AR membawa pulang kembali gadis tersebut ke desanya.
Setelah puas melakukan aksinya, Pelaku mengantar korban pulang ke rumahnya.
Pelaku juga sempat melontarkan ancaman kembali kepada korban untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun.
Baca juga: Penerima Vaksin Covid-19 Dianjurkan Tak Langsung Pulang setelah Disuntik, Ini Alasannya
6. Korban murung usai kejadian dan buat orangtuanya curiga
Pascakejadian itu, perubahan sikap korban pun mulai tampak.
Gadis NA lebih banyak menyendiri, murung dan kesehariannya terlihat berubah.
Orang tua korban yang melihat perubahan itu berusaha mencari tahu apa yang terjadi dengan anak gadisnya itu, tambah Kanit PPA Ipda Puti.
Tak ayal, pengakuan anaknya yang dipendam sekian lama oleh korban NA, membuat sontak orang tuanya.
Tak menunggu lama, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta.
Pelaku AR, dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (*)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Buruh di Banda Aceh Rudapaksa Gadis 17 Tahun di Dekat Kuburan Cina, Korban Dicium saat Jalan-jalan