Terkini Daerah
Remaja 16 Tahun Dijual 4 Temannya di Ketapang, Layani Pelanggan di Rumah Kosong hingga Mobil
Remaja 16 tahun dijual empat temannya di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Remaja 16 tahun dijual empat temannya di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam aksi prostitusi itu, korban melayani pria hidung belang di mobil hingga rumah kosong.
Sebagai gantinya, korban diberi imbalan ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Satuan Reskrim Polres Ketapang mengungkap dugaan prostitusi yang melibatkan anak bawah umur, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Buntut Dugaan Prostitusi Artis TA, Polisi Panggil 6 Asuhan Muncikari Mami Alona: Model hingga Artis
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak tujuh orang.
Empat wanita terduga muncikari berinisial AY, HER, DA dan HAR.
Adapun pria inisial A, N dan H selaku pelanggan atau yang memesan korban.
Kronologi
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasubbag Humas Polres Ketapang AKP H Mukhlis mengatakan, kasus prostitusi melibatkan gadis usia 16 tahun itu terjadi pada waktu dan lokasi berbeda.
Kejadian bermula pada pertengahan November 2020.
Korban berinisial C (16) merupakan teman sekampung dengan ke empat terduga muncikari AY, HER, DA, dan HAR.
"Korban dijemput para pelaku di rumah korban untuk diajak jalan-jalan ke Pasar Kendawangan. Namun di tengah jalan, korban dibawa ke lokasi Pantai Pulau Kucing Kecamatan Kendawangan untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang sudah menunggu mereka," kata Mukhlis, Rabu 6 Januari 2021.
Setelah para muncikari mempertemukan korban bersama pelaku A, terjadi transaksi dan selanjutnya korban C ditinggalkan para muncikari.
Persetubuhan antara A dan korban terjadi di dalam mobil pelaku A.
"Setelah selesai, korban C lalu dijemput kembali oleh empat pelaku muncikari untuk selanjutnya diberi uang sebesar Rp 1 juta dan dibelikan sebuah handphone seharga Rp 600 ribu sebagai imbalan atas jasanya melayani pelaku A," ujar Mukhlis menceritakan pengakuan korban.