Terkini Daerah
Kisah Cinta Kandas, Pria Tikam Mantan Kekasih di Kendal, Pura-pura Tanya Uang yang Pernah Diberikan
Seorang pria bernama Andri Setiawan (37) ditangkap aparat Satreskrim Polres Kendal dan Unit Reskrim Polsek di Yogyakarta.
Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa/TribunJateng
Satreskrim Polres Kendal merilis kasus penusukan seorang perempuan di sebuah toko di Sukorejo, Kamis (7/1/2021).
Setelah itu dia menganiaya korban dengan pisau belati.
Akibatnya, korban mendapatkan luka tusukan dan sayatan.
Sejumlah luka tampak pada bagian tangan, dada, pinggang, dan kepala.
Korban pun dilarikan ke Puskesmas Sukorejo.
"Pelaku sehari-harinya bekerja sebagai driver ojek online yang berpindah-pindah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (TribunJateng/Saiful Ma'sum)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Andri Minggat ke Jogja Seusai Tusuk Mantan di Kendal, Marah Sudah Habis Banyak Uang Selama Pacaran