Terikini Nasional
Polisi Peringatkan FPI Model Baru jika Tak Ingin Kembali Dibubarkan: Ada Kewenangan dari Pemerintah
Front Persatuan Islam (FPI) langsung dideklarasikan semenjak Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Front Persatuan Islam (FPI) langsung dideklarasikan semenjak Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah.
Sebelumnya pelarangan aktivitas FPI berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga lembaga lantaran ormas tersebut tidak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) pada Rabu (30/1/2020).
Menanggapi FPI model baru tersebut, Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto tetap memberikan peringatan.

Baca juga: Penjelasan PPATK soal Pemblokiran Rekening FPI: Dalam Rangka Pelaksanaan Fungsi Analisis
Baca juga: Soal Maklumat Kapolri, Hamdan Zoelva Sebut Sebarkan Konten FPI Tak Bisa Dipidana: Beda dengan PKI
Dilansir TribunWow.com dari KompasTV, Selasa (5/1/2021), Rusdi Hartanto mengatakan tidak segan untuk kembali membubarkan FPI dengan nama baru tersebut.
Oleh karenanya, ia meminta kepada FPI maupun ormas-ormas lainnya jika tidak ingin dilarang atau dibubarkan maka harus mendaftarkan diri dan mengikuti aturan hukum.
"FPI yang jelas semua ada aturan-aturan," jelas Rusdi.
"Sebenarnya jenis FPI baru dan sebagainya kalau dia ingin menjadi ormas harusnya mengikuti aturan yang berlaku."
"Kalau dia sebagai ormas apabila ingin diakui disesuaikan dengan Undang-undang keormasan," tuturnya.
Dirinya menegaskan nasib FPI model baru bisa saja seperti FPI yang lama jika tetap tidak mengurusi syarat-syarat berdirinya ormas.
"Tapi apabila dari FPI model baru apa pun namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku."
"Artinya ada kewenangan dari pemerintah untuk melarang atau membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tegasya.
Baca juga: BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Pakar Hukum Refly Harun: Melanggar Hak Asasi Manusia
Menurut Rusdi tidak alasan bagi pihak keamanan untuk mengizinkan kegiatan ormas yang tidak memiliki legal standing yang jelas.
"Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum, tidak terdaftar tentu bisa jadi alasan bagi pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan ormas yang tidak terdaftar," tutupnya.
Simak videonya mulai menit ke- 0.57
Pengamat: Seolah-olah Menentang
Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.
Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).
"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.
"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."

Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE
Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah
Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.
Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.
"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.
"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."
"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."
"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.
Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media
Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan keuntungan yang diperoleh organisasi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Selain bebas berserikat, organisasi tersebut juga berhak mendapat suntikan dana pemerintah.
"Karena ormas yang punya SKT dan statusnya berbadan hukum kan tujuannya sangat administratif," jelas Feri.
"Salah satunya mendapatkan bantuan dari negara."
"Jadi itu salah satu keuntungannya."
Meskpiun begitu, Feri tak membantah jika FPI bisa saja tetap berkumpul tanpa mendaftarkan organisasinya.
Namun menurut dia, FPI perlu kembali memertimbangkan langkah yang akan diambil.
"Apakah berserikat, berkumpul tidak harus mendaftarkan ke Kemenkumham? Bisa saja," terang Feri.
"Karena itu hak konstitusional."
"Ini langkah-langkah yang mesti dipertimbangkan oleh FPI."
Baca juga: Soal Pelarangan Kegiatan FPI, Amien Rais Ungkit Pembubaran HTI: Ini Sebuah Langkah Politik
Selain itu, Feri juga menyebut FPI perlu mengubah citra yang selama ini melekat.
Langkah hukumlah yang menurutnya bisa diambil FPI untuk memertahankan organisasinya.
"Apakah FPI dari organisasi yang katakanlah tukang rusuh dalam banyak hal kemudian telah berubah menjadi lebih baik kan memang harus ada pembuktian," jelas Feri.
"Dan FPI bisa bisa melakukannya melalui proses pengadilan."
"Bukan kemudian menempuh jalur atau langkah yang tidak tepat."
"Yang mengesankan bahwa FPI seolah-olah menentang pemerintah atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum," tukasnya.
Simak video selengkapnya berikut ini mulai menit ke-2.58:
(TribunWow/Elfan/Jayanti)