Terikini Daerah
Modus Menyuruh Mandi, Ayah Tiri di Lampung Cabuli Anaknya, Memegang Alat Kelamin dan Menindih korban
Perbuatan cabul dilakukan seorang ayah tiri, Sd (34) kepada anaknya yang masih di bawah umur, A (10) di Tulangbawang, Lampung.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
Tribun-Video.com
Ilustrasi pencabulan. Perbuatan cabul dilakukan seorang ayah tiri, Sd (34) kepada anaknya yang masih di bawah umur, A (10) di Tulangbawang, Lampung.
Termasuk juga masih harus membayar denda.
"Selain itu juga denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021). (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Teganya Seorang Ayah di Tulangbawang, Cabuli Anak Tiri hingga Keluhkan Sakit Perut, Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Berawal Ketika Korban Disuruh Mandi Sore, dan Pelaku yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 6 Miliar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI