Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Pencuri di Simalungun Tewas setelah Dianiaya, Diikat lalu Dipukuli Pakai Talenan

6 orang termasuk, ayah dan dua anaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap diduga pencuri, Youvanry Aldyansyah Purba.

KOMPAS.COM/Teguh Pribadi
Foto: Tersangka memperagakan adegan penganiayaan terhadap terduga pencurian yang tewas ditangan 6 orang tersangka. Adegan rekonstruksi di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin 4 Januari 2021. (Dok: Polres Simalungun) 

TRIBUNWOW.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Sumatera Utara, menggelar rekonstruksi penganiayaan terhadap terduga pencuri Youvanry Aldryansyah Purba (21).

Youvanry diduga dianiaya hingga tewas oleh 6 orang tersangka.

Berdasarkan rekonstruksi terungkap bahwa keenam tersangka berperan menghabisi nyawa korban mulai dari menangkap, mengikat lalu memukul korban menggunakan talenan.

Foto: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020.
Foto: Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo menggelar Konferensi Pers kasus penganiayaan pencuri hingga tewas di Lapangan Asrama Polisi Simalungun, Jalan Sangnauwaluh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu 30 Desember 2020. (KOMPAS.COM/Teguh Pribadi)

Baca juga: Bapak dan 2 Anaknya Aniaya Pencuri yang Masuk Rumahnya hingga Tewas, Ikat lalu Pukuli Pakai Talenan

Rekonstruksi digelar di halaman Kantor Satreskrim Polres Simalungun, Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (4/1/2021).

Kepala Satreskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, pengungkapan kasus ini juga banyak mendapat perhatian dari masyarakat.

Pihaknya menggelar rekonstruksi untuk memberi kepastian hukum.

"Kasus ini menimbulkan asumsi-asumsi yang negatif kepada pihak kepolisian selaku penegak hukum. Untuk itu, kita memberi kepastian hukum dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar Aribowo melalui keterangan tertulis, Selasa (5/1/2021).

Kronologi kejadian

Menurut Aribowo, dari hasil rekonstruksi ada 25 adegan yang diperankan oleh 6 tersangka sebelum menghabisi nyawa korban di lokasi kejadian di komplek perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, Nagori Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Adapun kejadian itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) dini hari.

Tersangka HN selaku pemilik rumah berperan menangkap korban.

Baca juga: Pemilik Rumah dan Satpam Ikat dan Pukuli Pencuri hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup

HN memukul wajah korban, mengikat korban dengan tali hingga memukul kepala korban dengan menggunakan talenan.

Selanjutnya, anak HN berinisial AR (16) memukul korban secara berulang-ulang dengan tangan dan menginjak tubuh korban.

AR mengambil tali pinggang untuk mengikat kaki korban dengan dibantu saudaranya berinisial IM (15).

Menurut rekonstruksi, IM ikut menendang wajah korban, dada dan menginjak punggung korban.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
SimalungunSumatera UtaraPencurianKasus PenganiayaanTewas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved