Terkini Daerah
Pemilik Rumah dan Satpam Ikat dan Pukuli Pencuri hingga Tewas, Kini Terancam Hukuman Seumur Hidup
Polres Simalungun menetapkan 6 orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Youvanry Aldryansyah Purba (21).
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polres Simalungun Sumatera Utara menetapkan 6 orang tersangka kasus penganiayaan terhadap Youvanry Aldryansyah Purba (21).
Korban diketahui sebagai terduga pencuri yang tewas setelah dianiaya karena mencuri di rumah milik satu di antara tersangka.
Dari 6 orang tersangka, diketahui bahwa 3 orang merupakan penghuni rumah, sedangkan 3 lainnya merupakan petugas keamanan.
Baca juga: Pelajar 16 Tahun Ditemukan Tewas Mengambang di Bendungan Kampus, Polisi: Ada Luka di Mulut
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Eks Trio Macan Chacha Sherly, Truk Diduga Jadi Penyebab
"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP."
"Kemudian keterangan yang lain termasuk dari kedokteran, akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelas Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui keterangan tertulis Humas Polres Simalungun, Selasa (5/1/2021).
Keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni pemilik rumah HN (41) bersama kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16).
Kemudian 3 orang petugas keamanan, HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Terhadap 4 orang pelaku, pihak Polres Simalungun sudah melakukan penahanan di rumah tahanan Mapolres Simalungun.
Sedangkan 2 tersangka lain tidak ditahan penahanan karena berstatus di bawah umur.
Baca juga: Motif Pria di Palembang Tikam Tetangga hingga Tewas, Ngaku Sakit Hati karena Sering Diintai Korban
Baca juga: Sepasang Kekasih Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, sang Pria Tewas di Tempat
Kronologi Kejadian
Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian, pemilik rumah tersangka HS bersama keluarga, termasuk anaknya, IM dan MAR, baru saja pulang dari Kota Medan.
Mereka tiba di rumahnya di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat masuk rumah, tersangka HS memergoki korban sudah berada di dalam rumah sedangkan mengumpulkan barang-barang yang diduga dicuri di atas meja.
Tersangka HS kemudian berkelahi dengan korban dibantu anak HS, IM dan MAR.
Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong.