Breaking News:

Terkini Nasional

Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan, Refly Harun Singgung Mahfud MD: Diperiksa pun Tidak

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti status tersangka yang kini disandang Rizieq Shihab.

YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas soal penghentian kegiatan FPI, diunggah Minggu (3/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti status tersangka yang kini disandang Habib Rizieq Shihab.

Ia menganggap ada kejanggalan di balik status tersangka tersebut.

Refly Harun pun menyinggung nama Mentero Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/12/2020). (YouTube Kompas TV)

Baca juga: Persoalkan Pasal Penghasutan Rizieq Shihab, Refly Harun Bandingkan Sikap Mahfud MD: Tidak Tersangka

Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Klaim Acara di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Riza Patria: Tidak Mungkin

Refly mengatakan, Rizieq Shihab dituduh menghasut warga hingga berkerumun di acara Maulid Nabi hingga pernikahan putrinya.

"Terlihat betul bahwa di situ dikatakan bahwa yang namanya penghasutan itu adalah hasutan datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya," ucap Refly.

Padahal, menurut Refly, Mahfud MD sempat mengizinkan warga menjemput Rizieq Shihab sepulang dari Arab Saudi.

Karena itulah, Refly menganggap warga berani berkerumun saat pandemi demi menjemput Rizieq Shihab.

"Kalian bisa menilai, pertama saya ingin membedakan dengan Mahfud MD," jelasnya.

"Yang memersilakan siapa pun menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta."

"Akhirnya yang menjemput sampai jumlahnya ratusan ribu hingga jutaan."

"Dan kita tahu bahwa kerumunan terjadi," tambahnya.

Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Klaim Acara di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Riza Patria: Tidak Mungkin

Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas

Refly menganggap Mahfud MD juga berperan di balik kerumunan penjemputan Rizieq Shihab.

Karenanya, ia menilai Mahfud MD seharusnya turut diperiksa polisi.

"Lalu kenapa Prof Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang menganjurkan, yang membolehkan," kata Refly.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Habib Rizieq ShihabRefly HarunMahfud MDkerumunanMenko Polhukam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved