Terkini Nasional
Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kerumunan, Refly Harun Singgung Mahfud MD: Diperiksa pun Tidak
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti status tersangka yang kini disandang Rizieq Shihab.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menyoroti status tersangka yang kini disandang Habib Rizieq Shihab.
Ia menganggap ada kejanggalan di balik status tersangka tersebut.
Refly Harun pun menyinggung nama Mentero Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2020).

Baca juga: Persoalkan Pasal Penghasutan Rizieq Shihab, Refly Harun Bandingkan Sikap Mahfud MD: Tidak Tersangka
Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Klaim Acara di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Riza Patria: Tidak Mungkin
Refly mengatakan, Rizieq Shihab dituduh menghasut warga hingga berkerumun di acara Maulid Nabi hingga pernikahan putrinya.
"Terlihat betul bahwa di situ dikatakan bahwa yang namanya penghasutan itu adalah hasutan datang ke Maulid Nabi dan pernikahan putrinya," ucap Refly.
Padahal, menurut Refly, Mahfud MD sempat mengizinkan warga menjemput Rizieq Shihab sepulang dari Arab Saudi.
Karena itulah, Refly menganggap warga berani berkerumun saat pandemi demi menjemput Rizieq Shihab.
"Kalian bisa menilai, pertama saya ingin membedakan dengan Mahfud MD," jelasnya.
"Yang memersilakan siapa pun menjemput Habib Rizieq di Bandara Soekarno-Hatta."
"Akhirnya yang menjemput sampai jumlahnya ratusan ribu hingga jutaan."
"Dan kita tahu bahwa kerumunan terjadi," tambahnya.
Baca juga: Pihak Rizieq Shihab Klaim Acara di Petamburan Didukung Satgas Covid-19, Riza Patria: Tidak Mungkin
Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas
Refly menganggap Mahfud MD juga berperan di balik kerumunan penjemputan Rizieq Shihab.
Karenanya, ia menilai Mahfud MD seharusnya turut diperiksa polisi.
"Lalu kenapa Prof Mahfud MD selaku Menko Polhukam yang menganjurkan, yang membolehkan," kata Refly.