Breaking News:

Terkini Nasional

FPI Cetuskan Nama Baru, Polri Beri Wanti-wanti ke Para Pengurus: Bisa Jadi Alasan Dibubarkan

Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengumumkan akan membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
WartaKotaLive.com/Desy Selviany
Kantor DPP FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) mengumumkan akan membentuk organisasi baru yang diberi nama Front Persatuan Islam.

Dilansir TribunWow.com, FPI versi baru ini dicetuskan setelah Polri melarang segala kegiatan dan atribut yang berkaitan dengan ormas tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan organisasi baru ini tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto
Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartanto (Youtube/KompasTV)

Baca juga: Rekening FPI Diblokir, Refly Harun: Organisasinya Dibubarkan, Uang Tak Seberapa Digarong Juga

Satu dari ketentuan tersebut adalah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

"Semua ada aturannya. Sebenarnya apabila jenis FPI baru dan sebagainya, kalau dia ingin menjadi suatu ormas, harusnya mengikuti aturan yang berlaku," jelas Rusdi Hartono, dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (5/1/2021).

Ia menyebut FPI jenis baru ini harus mendaftarkan diri sebagai ormas apabila ingin diakui keberadaannya.

"Kalau dia sebagai ormas, ingin diakui sebagai ormas, disesuaikan dengan Undang-undang tentang Keormasan," terang Rusdi.

Menurut Rusdi, sejauh ini FPI jenis baru belum mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Apabila syarat itu tidak dipenuhi, Rusdi mengingatkan, ormas yang tidak terdaftar ini bisa ditindak aparat berwenang.

Baca juga: Kapolri Idham Azis Larang Konten Medsos terkait FPI, Refly Harun: Tak Mengikat, Lebih pada Kepatuhan

"Seharusnya seperti itu, tapi apabila dari FPI model baru apapun namanya tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti dengan aturan-aturan yang berlaku," singgung Rusdi.

"Artinya di sini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan," lanjut dia.

"Karena tidak mendaftarkan keorganisasiannya disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku," tambah Rusdi.

Diketahui surat keterangan tersebut menjadi dasar hukum sebuah organisasi dapat berkegiatan.

Ormas yang tidak terdaftar itu bahkan dapat dilarang atau dibubarkan, seperti yang terjadi pada FPI.

Sebagai informasi, FPI dikabarkan tidak memperpanjang surat izinnya sejak berakhir pada Juni 2019 lalu.

"Nanti bisa karena tidak punya dasar hukum, tidak terdaftar, ini bisa menjadi alasan dari pemerintah untuk membubarkan atau melarang kegiatan-kegiatan ormas yang tidak terdaftar tersebut," kata Rusdi.

Lihat videonya mulai menit 0.50:

Pengamat Anggap FPI Kekanak-kanakan karena Pilih Ganti Nama

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.

Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (2/12/2021).

"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.

"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."

Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.

Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.

"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.

"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."

"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."

"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media

Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan keuntungan yang diperoleh organisasi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Selain bebas berserikat, organisasi tersebut juga berhak mendapat suntikan dana pemerintah.

"Karena ormas yang punya SKT dan statusnya berbadan hukum kan tujuannya sangat administratif," jelas Feri.

"Salah satunya mendapatkan bantuan dari negara."

"Jadi itu salah satu keuntungannya."

Meskpiun begitu, Feri tak membantah jika FPI bisa saja tetap berkumpul tanpa mendaftarkan organisasinya.

Namun menurut dia, FPI perlu kembali memertimbangkan langkah yang akan diambil.

"Apakah berserikat, berkumpul tidak harus mendaftarkan ke Kemenkumham? Bisa saja," terang Feri.

"Karena itu hak konstitusional."

"Ini langkah-langkah yang mesti dipertimbangkan oleh FPI."

Selain itu, Feri juga menyebut FPI perlu mengubah citra yang selama ini melekat.

Langkah hukumlah yang menurutnya bisa diambil FPI untuk memertahankan organisasinya.

"Apakah FPI dari organisasi yang katakanlah tukang rusuh dalam banyak hal kemudian telah berubah menjadi lebih baik kan memang harus ada pembuktian," jelas Feri.

"Dan FPI bisa bisa melakukannya melalui proses pengadilan."

"Bukan kemudian menempuh jalur atau langkah yang tidak tepat."

"Yang mengesankan bahwa FPI seolah-olah menentang pemerintah atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum," tukasnya. (TribunWow.com/Brigitta/Tami)

Tags:
FPIPelarangan Kegiatan FPIFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabOrmas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved