Terkini Daerah
5 Fakta Pria di Lampung Aniaya Tetangga dengan Senjata Tajam saat Hajatan, Pelaku Ngaku Tersinggung
Seorang pria di Lampung nekat menganiaya tetangganya dengan senjata tajam karena terpengaruh minuman keras. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Lampung nekat menganiaya tetangganya dengan senjata tajam karena terpengaruh minuman keras.
Dikutip dari Tribun Lampung, peristiwa itu terjadi di Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah pada Jumat (1/1/2021) lalu.
Pelaku berinisial SCT (39) warga Kampung Kotagajah itu akhirnya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Punggur, Sabtu (2/1/2021) lalu.
Baca juga: Praperadilan Habib Rizieq Shihab Persoalkan Pasal 160, Asep Iwan: Kalau Tidak Terbukti Bisa Bebas
Berikut fakta selengkapnya:
1. Bermula dari Adu Mulut
Kronologi keributan yang berujung pembacokan itu, bermula saat pelaku dan korban Satria (37) dengan sejumlah warga lainnya menghadiri acara hajatan di salah satu rumah warga, Jumat (1/1/2021) lalu.
"Lalu korban dan pelaku terlibat adu mulut dengan pelaku," kata Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Selasa (5/1/2021).
"Alasannya karena mereka saat itu dalam pengaruh minuman keras jenis vigour yang mereka tenggak," imbuhnya.
2. Pelaku Pulang Ambil Senjata Tajam
Dilanjutkan Amsar, sempat terlibat cekcok di lokasi hajatan, pelaku kembali ke rumahnya dan mengambil sebilah golok panjang.
"Pelaku dari rumahnya mengambil golok panjang, lalu mencari korban. Saat melihat korban pelaku membacokkan pedang ke arah korban sehingga korban terkapar," jelasnya.
Setelah membacok, pelaku langsung melarikan diri.
Sementara korban Satria yang terluka di bagian badannya langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Baca juga: Fakta di Balik Viralnya Bocah 9 Tahun Pakai Jaket Ojol dan Ambil Pesanan, Bantu Ayah yang Sakit
3. Pelaku Ditangkap
Satria kemudian melaporkan peristiwa pembacokan yang ia alami ke Polsek Punggur dengan nomor laporan : LP/ 01-B /I/2021/RES LT/SEK Punggur, Tanggal 01 Januari 2021.