Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka sebelum Dilakukan Pemeriksaan

Sidang gugatan praperadilan Pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Capture YouTube Kompas TV
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan pembelaan terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, dalam sidang praperadilan, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sidang gugatan praperadilan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Sidang praperadilan dilakukan menyusul ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (4/1/2021), Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengungkapkan substansi dari gugatan praperadilan tersebut.

Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Habib Rizieq Shihab saat diperiksa kesehatan oleh polisi di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA

Baca juga: Pengamat Kepolisian Sebut Maklumat Kapolri soal FPI Berlebihan: Tak Lebih Berbahaya Dibanding HTI

Pihaknya mempersoalkan dan mengaku keberatan atas ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Alamsyah menyebut bahwa penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkesan prematur.

Hal itu menurutnya lantaran penetapan Rizieq Shihab begitu cepat, bahkan sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Dua hari sebelumnya dia sudah menetapkan tersangka tanggal 9 Desember, padahal surat panggilan masih berlaku," ujar Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Senin (4/1/2021) sore.

“Semestinya dia (polisi) sidik dulu baru ditetapkan (tersangka) setelah ada pembuktian, ada keterangan dia (Rizieq Shihab)."

"Penetapan tersangka ini prematur, sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan tersangka,” tegasnya.

Sementara itu dalam sidang praperadilan tersebut, Rizieq Shihab justru tidak hadir.

Namun menurut Alamsyah bahwa tidak hadirnya Rizieq Shihab lantaran tak diperbolehkan oleh hakim PN Jakarta Selatan.

Oleh karenanya, ia mengaku merasa kecewa atas keputusan dari hakim yang tidak mengizinkan Rizieq Shihab mengikuti jalannya praperadilan.

Baca juga: BEM UI Nyatakan Sikap soal Pembubaran FPI dan Maklumat Kapolri: Tidak Merefleksikan Negara Hukum

Dirinya menilai bahwa seharusnya tidak ada larangan bagi Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang praperadilan tersebut.

Karena menurutnya bahwa sidang praperadilan bersifat semipidana sehingga bisa dihadiri langsung oleh pemohon.

“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Alamsyah mengatakan bahwa kehadiran Rizieq Shihab justru bisa memperjelas jalannya persidangan karena dirinya yang berkaitan langsung.

Menurutnya Rizieq Shihab juga disebut bisa mengungkapkan yang terjadi selama proses pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.

“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri."

"Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sabagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” jelasnya menutup.

Kemungkinan Rizieq Shihab Bebas 

Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan buka suara soal permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab.

Dalam permohonan tersebut, Rizieq Shihab meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menganulir penetapan dirinya sebagai tersangka.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga memohon agar dirinya dibebaskan.

Terkait hal itu, Asep Iwan lantas mengungkap kemungkinan keberhasilan praperadilan Rizieq Shihab.

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (4/1/2021).

Mulanya, Asep membahas soal kuasa hukum Rizieq Shihab yang melihat adanya ketidaksesuaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca juga: Ini Saran Anggota DPR supaya Habib Rizieq Shihab Bisa Jadi Capres: Kalau FPI Ingin Berkuasa

Baca juga: Refly Harun Berharap Jokowi Merangkul FPI dan Rizieq Shihab, sebagai Seorang Presiden dan Bapak

"Yang jadi masalah di lapangan kenapa sih dia menggunakan (pasal) 161," ujar Asep.

"Sekali lagi, kewenangan penyidiklah yang menetapkan pasal-pasal itu."

Menurut Asep, dugaan kuasa hukum Rizieq Shihab itu bisa dibuktikan di pengadilan.

Namun, ada hal yang bisa membuat Rizieq Shihab bebas dari penjara.

"Soal benar tidaknya, tepat atau tidak pasal itu nanti dibuktikan di pengadilan," terang Asep.

"Dibuktikan unsur-unsurnya."

"Justru kalau pasalnya tidak tepat, salah satu unsur tidak terbukti bisa bebas terdakwa."

"Nah itu juga nanti di pengadilan," lanjutnya.

Asep menambahkan, permohonan praperadilan Rizieq Shihab bisa saja diterima oleh pengadilan.

Namun, permohonan tersebut menurutnya juga bisa ditolak.

"Tapi sebelum di pengadilan kan dikenal P19, P21, bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum," terangnya.

"Mungkin nanti penuntut umum tidak setuju, tapi mungkin juga setuju."

"Jadi sekali lagi kata kunci yang harus dipegang dalam penyidikan ini baru diduga melakukan tindak pidana." (TribunWow/Elfan/Jayanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kuasa Hukum Minta Rizieq Shihab Dihadirkan di Sidang Praperadilan, tapi Ditolak Hakim dan Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Prematur

Tags:
Rizieq ShihabPengadilan Negeri Jakarta SelatanFront Pembela Islam (FPI)Tanah AbangJakarta Pusat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved