Breaking News:

Terkini Nasional

Daripada PP Kebiri Kimia, Komnas HAM Lebih Pilih Dukung RUU PKS: Apalagi Korbannya Anak-anak

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut lebih mendukung pengesahan RUU PKS daripada Peraturan Presiden (PP) tentang Kebiri Kimia.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan. Terbaru, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut lebih mendukung pengesahan RUU PKS daripada Peraturan Presiden (PP) tentang Kebiri Kimia. 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut lebih mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) daripada Peraturan Presiden (PP) tentang Kebiri Kimia.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Senin (4/1/2021).

Diketahui PP tersebut nantinya akan mengizinkan kebiri kimia dilakukan terhadap predator seksual dengan korban anak.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak sependapat dengan hukuman kebiri yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengaku tidak sependapat dengan hukuman kebiri yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Youtube/Apa Kabar Indonesa tvOne)

Baca juga: Soal Kebiri Kimia untuk Predator Anak, Komnas HAM Ajukan Keberatan: Bukan Berarti Kami Tak Peduli

Menurut Taufan, hukuman kebiri kimia tidak sejalan dengan prinsip-prinsip HAM yang sudah diratifikasi Indonesia.

"Tapi tidak berarti Komnas HAM tidak peduli dengan soal kekerasan seksual," singgung Ahmad Taufan Damanik.

Dibandingkan PP tersebut, Taufan mengaku lebih mendukung RUU PKS yang jelas-jelas akan memberikan dampak bagi kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Ia menilai penetapan RUU PKS akan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi kasus kekerasan seksual, terutama yang menjadikan anak-anak sebagai korban.

"Bahkan kami termasuk yang mendukung supaya Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang diajukan teman-teman aktivis perempuan, termasuk Komnas Perempuan, untuk segera diundang-undangkan," kata Taufan.

"Jadi itu keseriusan kita," lanjut dia.

Baca juga: Isi PP yang Diteken Jokowi soal Kebiri Kimia untuk Predator Seksual Korban Anak, Dilakukan 2 Tahun

"Apalagi kalau korbannya adalah anak-anak, itu suatu kejahatan yang serius," tegas Taufan.

Alasan lain dirinya merasa keberatan dengan PP kebiri kimia adalah bagaimana respons emosional masyarakat terhadap aturan tersebut.

Ia mengaku memahami kemarahan masyarakat saat terjadi kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Namun Taufan menilai kebiri kimia terkesan hanya sebagai pembalasan dendam terhadap kasus-kasus kekerasan seksual.

"Tetapi sekali lagi filosofi kita dalam menjalankan hukum pidana kita mestinya tidak dalam konteks pembalasan dendam atau emosional kemarahan dan lain-lain," ungkit Taufan.

"Kami melihat ini ada kesan itu," tambah mantan aktivis hak anak ini.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
RUU PKSKebiri KimiaHak Asasi Manusia (HAM)SeksualKorban
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved