Breaking News:

Terkini Nasional

Daripada PP Kebiri Kimia, Komnas HAM Lebih Pilih Dukung RUU PKS: Apalagi Korbannya Anak-anak

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut lebih mendukung pengesahan RUU PKS daripada Peraturan Presiden (PP) tentang Kebiri Kimia.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan. Terbaru, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut lebih mendukung pengesahan RUU PKS daripada Peraturan Presiden (PP) tentang Kebiri Kimia. 

Pelaku persetubuhan dan perbuatan cabul akan diwajibkan memakai alat pendeteksi elektronik, seperti yang tercantum di Bab II Bagian Ketiga Pasal 14.

"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun," demikian tertulis.

Baca juga: Pengakuan Ayah di Kendal yang Cabuli Anak Kandungnya selama 5 Tahun: Saya Ancam Bunuh jika Tak Mau

"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis."

Selain itu pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.

Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan pelaksanaan kebiri kimia.

Rehabilitasi ini dapat diperpanjang selama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia berakhir. (TribunWow.com/Brigitta)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 3/3
Tags:
RUU PKSKebiri KimiaHak Asasi Manusia (HAM)SeksualKorban
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved