Terkini Nasional
Sebut Hukuman Kebiri Tak Efektif, Komnas Perempuan Minta Pertimbangkan Ulang: Belum Lagi soal Biaya
Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
Youtube/Apa Kabar Indonesa tvOne
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Senin (4/1/2021).
"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun," demikian tertulis.
"Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis."
Selain itu pelaku diwajibkan menjalani rehabilitasi berupa rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis.
Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan pelaksanaan kebiri kimia.
Rehabilitasi ini dapat diperpanjang selama tiga bulan setelah pelaksanaan kebiri kimia berakhir. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI