Breaking News:

Terkini Daerah

Pengantin Pria Gelar Hajatan dengan Panggung Terbuka Dijadikan Tersangka, Undang Teman Lewat WA

Nekat gelar hajatan pernikahan, seorang pria di Bojonegoro ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021).

SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Nekat gelar hajatan pernikahan, seorang pria di Bojonegoro ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021).

Pria tersebut menggelar hajatan pernikahan dan mendatangkan kerumunan massa.

Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (1/1/2021) kemarin sore.

Baca juga: Mobil Xenia Terbakar hingga Hanya Tersisa Kerangka, Sopir Teriak tapi Warga Tak Berani Mendekat

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elektone dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.

Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalanan.

Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik elektone tersebut.

Petugas reskrim juga melakukan pemeriksaan sejumlah saksi atas kejadian tersebut.

Baca juga: Program Vaksinasi Baru Selesai 3,5 Tahun ke Depan, Hotman Paris Tawarkan Saran: Orang Kaya Bisa Beli

Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik elektone dan pihak pemilik hajatan.

"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria."

"Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).

Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.

Baca juga: Undangan Pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Hanya 17 Buah, Kuasa Hukum: Disetujui dan Dihadiri KUA

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan

Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.

Halaman
12
Sumber: Surya
Tags:
PengantinCovid-19kerumunanWhatsAppBojonegoro
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved