Terkini Daerah
Pengantin Pria Gelar Hajatan dengan Panggung Terbuka Dijadikan Tersangka, Undang Teman Lewat WA
Nekat gelar hajatan pernikahan, seorang pria di Bojonegoro ditetapkan jadi tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto (kanan) bersama tersangka NF, saat ungkap kasus kerumunan di acara pernikahan saat pandemi Covid-19, Sabtu (2/1/2021).
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.
Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya."