Breaking News:

Terkini Nasional

Kritik Penghentian FPI, Feri Amsari: Tidak Ujuk-ujuk Pemerintah Bisa Tunjuk 'Itu Bubar, Ini Jalan'

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari menganggap adanya kesalahan di balik penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube/Najwa Shihab
Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari di Mata Najwa. Feri Amsari menyoroti penghentian kegiatan FPI. 

Dalam kesempatan itu, sebelumnya Feri Amsari mengomentari pilihan FPI mengganti nama sebagai Front Persatuan Islam.

Feri Amsari menganggap FPI memilih cara kekanak-kanakan untuk memertahankan organisasinya.

"FPI jangan kekanak-kanakan juga," ujar Feri.

"Karena kemudian FPI-nya tidak diperpanjang SKT kemudian mengganti nama."

Baca juga: Ini Ciri Konten FPI yang Dilarang Menurut Maklumat Kapolri: Dapat Dikenakan UU ITE

Baca juga: FPI Dilarang Beraktivitas, Keponakan Prabowo Subianto: Kita Tak Butuh Pihak yang Memecah Belah

Menurut Feri, FPI selayaknya menempuh cara lain yang lebih baik.

Ia berpendapat, FPI bisa menempuh jalur hukum untuk membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Enam Menteri.

"Mestinya menempuh jalur hukum yang lebih elegan ya," terangnya.

"Ke PTUN kalau memermasalahkan SKB Enam Menteri atau memermasalahkan undang-undangnya melalui proses judicial review di Mahkamah Konsitusi."

"Jadi mesti ditempuh jalur yang elegan."

"Atau memilih untuk menjadi perkumpulan," tambahnya.

Baca juga: Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media

Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan keuntungan yang diperoleh organisasi yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Selain bebas berserikat, organisasi tersebut juga berhak mendapat suntikan dana pemerintah.

"Karena ormas yang punya SKT dan statusnya berbadan hukum kan tujuannya sangat administratif," jelas Feri.

"Salah satunya mendapatkan bantuan dari negara."

"Jadi itu salah satu keuntungannya."

Halaman
1234
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Feri AmsariPemerintahPengamat Hukum Tata NegaraYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Ormas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved