Breaking News:

Terkini Nasional

Kritik Penghentian FPI, Feri Amsari: Tidak Ujuk-ujuk Pemerintah Bisa Tunjuk 'Itu Bubar, Ini Jalan'

Pengamat Hukum Tata Negara, Feri Amsari menganggap adanya kesalahan di balik penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube/Najwa Shihab
Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari di Mata Najwa. Feri Amsari menyoroti penghentian kegiatan FPI. 

"Bahwa pembubaran ormas tidak boleh serta merta oleh pemerintah."

"Dalam hal ini negara."

Feri menambahkan, pemerintah perlu melakukan sejumlah proses sebelum membubarkan ormas.

Satu di antaranya lewat proses pengadilan.

"Jadi tidak ujuk-ujuk pemerintah bisa tunjuk 'Ini bubar, itu bubar, ini jalan'," kata Feri.

"Tidak seperti itu, ada prosesnya."

"Itu sebabnya di dalam undang-undang ormas yang lama, Undang-undang No 17 bukan Undang-undang No 16 dikatakan bahwa untuk pembubaran itu ada prosesnya yaitu melalui keputusan pengadilan."

Terkait hal itu, Feri lantas membeberkan kesalahan pemerintah.

Ia bahkan menilai ada kesalahan dalam penghentian kegiatan FPI oleh pemerintah.

"Pemerintah kita saat ini bahkan untuk penyebutan pembubaran pun salah."

"Karena kalau untuk pembubaran itu mestinya pencabutan status badan hukum."

"Sementara yang dipermasalahkan adalah surat keterangan terdaftar yang tidak diperpanjang."

"Jadi ada langkah-langkah yang salah," tukasnya.

Baca juga: Karangan Bunga Terus Berdatangan ke Kantor Kemenko Polhukam setelah Mahfud MD Umumkan Pembubaran FPI

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-1.14:

Anggap FPI Kekanak-kanakan

Halaman
1234
Tags:
Front Pembela Islam (FPI)Feri AmsariPemerintahPengamat Hukum Tata NegaraYayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Ormas
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved