Breaking News:

Terkini Daerah

KPPAD Bali Ungkap Masa Lalu Remaja Pembunuh Teller Bank, Lahir saat Orangtuanya Masih Anak-anak

Tidak diasuh dan dididik secara baik oleh orangtuanya, PAH (14) lahir dari orangtua yang tidak siap menjadi ayah dan ibu.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro) dan (istimewa via TribunTimur)
pelaku pembunuhan pegawai Bank Mandiri Kuta, PAH (14), Kamis (31/12/2020). Tersangka (kiri) dan korban (kanan). 

TRIBUNWOW.COM - PAH (14), bocah seorang teller bank bernama Ni Putu W (24) ternyata memiliki masa lalu yang kelam.

Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali telah menemui PAH di Denpasar, Sabtu (2/1/2021).

Dari hasil temuan tersebut, KPPAD Bali memeroleh sejumlah fakta terkait masa lalu PAH yang tidak seperti anak pada umumnya.

KPPAD Provinsi Bali ketika adakan Jumpa Pers terkait kasus tersangka pembunuhan yang masih dibawah umur pada, Sabtu (2/1/2021).
KPPAD Provinsi Bali ketika adakan Jumpa Pers terkait kasus tersangka pembunuhan yang masih dibawah umur pada, Sabtu (2/1/2021). (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Baca juga: Cerita Ibu Tiri Remaja 14 Tahun yang Bunuh Pegawai Bank di Bali: Bapaknya Nangis Terus

Dikutip dari Tribun-Bali.com, tersangka diketahui sempat putus sekolah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPPAD Bali yakni Eka Santi Indra Dewi.

Eka mengatakan, sebagian besar anak yang melakukan tindak pidana berasal dari keluarga broken home atau orang tua mereka bercerai.

"Kemudian orang tua kandung dari anak ini juga sudah bercerai dan mirisnya lagi anak ini lahir ketika ayah dan ibunya masih berstatus anak-anak," ungkap Eka.

"Sehingga mereka sendiri tidak siap untuk menjadi orang tua," lanjutnya.

Eka membantah bahwa KPPAD Bali bermaksud ingin melindungi tersangka yang telah melakukan tindak kriminal.

Ia mengatakan, KPPAD Bali berkomitmen untuk mengawal proses hukum terhadap PAH dan anak-anak lain yang terlibat masalah hukum.

Eka memaparkan, anak-anak yang masih muda tersebut, diharapkan dapat berubah tumbuh menjadi baik dengan adanya pendampingan.

"Dan jika dipersentasekan sebanyak 82% memang anak-anak yang berhadapan dengan hukum berasal dari keluarga broken home hingga mengalami putus sekolah," ujarnya.

"Namun jika pada kasus anak berumur 14 tahun ini terdapat juga faktor ekonomi yaitu kemiskinan yang kemudian mengharuskan si anak ini bekerja di usia yang masih kecil yaitu menjadi buruh bangunan," lanjut, Eka.

Disampaikan oleh Eka, tersangka diketahui tidak mendapat perhatian dan didikan yang baik dari orangtuanya.

KPPAD Bali memastikan bahwa hak-hak PAH sebagai anak-anak akan terpenuhi.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
OrangtuaPembunuhanteller bankBaliDenpasar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved