Terkini Daerah
5 Fakta Remaja Pembunuh Teller Bank di Bali, Disebut Suka Sesama Jenis hingga Menyesal
Berniat mencuri, PAH (14) membunuh seorang karyawati bank di Bali karena kepergok saat beraksi.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - PAH (14) kini terancam menjalani masa tahanan selama 14 tahun atas aksinya mencuri dan membunuh seorang teller bank bernama Ni Putu W (24).
Jasad korban ditemukan dengan banyak luka senjata tajam di kediamannya di Denpasar, Bali, Senin (28/12/2020).
Setelah dilakukan pendalaman oleh pihak berwenang, terungkap sejumlah fakta seputar sosok tersangka yang diduga memiliki penyimpangan orientasi seksual hingga rekam jejak yang kelam.
Dikutip dari Tribun-Bali.com, berikut sejumlah fakta bocah pembunuh karyawati bank di Bali:
1. Diduga Suka Sesama Jenis
Setelah dilakukan pendalaman kasus, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi bahwa tersangka memiliki penyimpangan seksual.
Dikutip dari Tribun-Bali.com, hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitun saat jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (31/12/2020).
Ada dugaan bahwa tersangka menyukai sesama pria atau sesama jenis.

Namun hal itu masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Kita duga PAH ini memiliki selingkuh (hubungan,red) sesama, dia pada saat itu ketemu temannya yang be**ong, kita duga teman dekatnya be**ong," ungkap Kombes Jansen.
"Sedang pendalaman, hanya pada saat itu teman yang bencong, lagi santai," imbuhnya.
2. Pernah Ditangkap Polisi
Bocah belasan tahun itu ternyata bukan kali pertama melakukan tindak kriminal.
Pelaku sebelumnya pernah berurusan dengan pihak kepolisian atas kasus pencurian.
Pada bulan Juni 2020 lalu, pelaku sempat mencuri kotak sesari yang ada di dua pura di Buleleng.
Baca juga: Cerita Ibu Tiri Remaja 14 Tahun yang Bunuh Pegawai Bank di Bali: Bapaknya Nangis Terus
Fakta itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto.
Kala itu pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 400 ribu, dan sebuah tongkat yang dipasang di sebuah pelinggih.
"Pelaku pembunuhan di Denpasar ini residivis, sempat kami tangkap juga bulan Juni 2020 lalu," kata AKP Vicky.
"Tapi karena masih di bawah umur, hanya dilakukan upaya diversi," sambungnya.
3. Tidak Dipedulikan Orangtua
Di daerah asalnya, pelaku dikenal sebagai anak yang nakal dan kerap melakukan aksi pencurian.
Barang-barang yang dicuri pun beragam, mulai dari uang hingga ponsel.
PAH juga tidak disenangi oleh warga di tempat asalnya.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Lingkungan tempat pelaku berasal, Putu Suardika.
Baca juga: Ini Alasan Karyawati Bank di Bali Ditemukan Tewas Hanya Pakai Dalaman, Pacar Korban Buka Suara
Suardika bercerita, pelaku merupakan anak korban broken home, dimana ayah dan ibunya telah lama bercerai.
Semenjak kedua orangtua kandungnya bercerai, PAH selalu berpindah-pindah tempat selama tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.
"Jadi anak ini tidak ada yang menghiraukan. Sepengetahuan saya bapaknya ini tidak punya kerjaan," ucap Suardika, Kamis (31/12/2020) siang.
Suardika mengatakan, selama berpindah-pindah tempat, PAH sering kepergok melakukan pencurian namun diulangi kembali.
"Setiap dia mencuri saya yang menangani. Kasihan sebenarnya, masih kecil sudah berani melakukan hal seperti itu, orangtuanya juga tidak menghiraukan," ujarnya.
PAH mengaku, ia mencuri lantaran tidak diberi uang jajan oleh orangtuanya.
4. Lahir saat Orangtua Masih Anak-anak
Temuan lain terkait masa lalu PAH, diungkap oleh Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali.
KPPAD Bali telah menemui PAH di Denpasar, Sabtu (2/1/2021).
Dari hasil temuan tersebut, KPPAD Bali memeroleh sejumlah fakta terkait masa lalu PAH yang tidak seperti anak pada umumnya.
Tersangka diketahui sempat putus sekolah.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPPAD Bali yakni Eka Santi Indra Dewi.
Eka mengatakan, sebagian besar anak yang melakukan tindak pidana berasal dari keluarga broken home atau orang tua mereka bercerai.
"Kemudian orang tua kandung dari anak ini juga sudah bercerai dan mirisnya lagi anak ini lahir ketika ayah dan ibunya masih berstatus anak-anak," ungkap Eka.
"Sehingga mereka sendiri tidak siap untuk menjadi orang tua," lanjutnya.
5. Pelaku: Menyesal, Terpaksa
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan itu mengakui bahwa ia telah lama merencanakan untuk mencuri harta milik korban.
Korban dan tersangka diketahui saling bertetangga.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitun dalam press release di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (31/12/2020).
“Pelaku melihat korban seorang diri, timbul niat pelaku untuk mencuri, jadi niat awal pelaku ini mencuri,” kata Kapolresta.
Baca juga: Alami 32 Luka, Ini Alasan Teller Bank di Bali Tak Dapat Diautopsi, Dokter: Dengan Visum Luar Bisa
Kombes Jansen menjelaskan, pelaku diduga beraksi pada Minggu (27/12/2020) sekira pukul 16.00 Wita.
Sebelum berangkat ke rumah korban, pelaku telah membawa pisau dari kediamannya yang berjarak 25 meter dari rumah korban.
“Pelaku melewati rumah korban sambil mengawasi TKP, melihat korban ada di kamar lantai 1, kemudian korban masuk menuju lantai dua," kata Kombes Jansen.
"Pelaku bersembunyi dibalik pintu kamar lantai satu, 2 menit kemudian pelaku melihat korban ke lantai dua dan mengikutinya."
"Pelaku melihat korban sedang main hape di depan kamar, korban membalikkan badan dan korban terlihat tidak melihat pelaku, korban kaget berteriak maling sebanyak 5 kali,” paparnya.
Seusai dipergoki oleh pemilik rumah, pelaku mendekati korban.
Ia mendorong korban hingga korban jatuh di atas kasur.
Setelah korban terjatuh di atas kasur, pelaku menganiaya korban menggunakan pisau yang dibawanya sambil membekap korban.
“Kemudian korban sempat melakukan perlawanan merebut pisau menusuk lengan kiri pelaku dan telapak tangan," kata Kombes Jansen.
"Pelaku kembali merebut pisau. Kemudian setelah korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban mengambil Honda Scoopy serta barang-barang korban berupa tas slempang, meninggalkan TKP langsung ke Singaraja,” jelasnya.
Pelaku mengaku dirinya terpaksa melakukan tindakan kriminal tersebut.
“Iya menyesal, terpaksa,” kata pelaku saat dihadirkan di hadapan awak media.
Tersangka kini disangkakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 35 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Sejumlah bukti-bukti lainnya juga akan bisa memberatkan masa hukuman PAH. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribun-bali.com dengan judul KPPAD Bali Temui Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank, Awasi Proses Hukum Mulai Penahanan hingga Haknya, Pembunuh Teller Bank di Bali Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Pelaku: Iya Menyesal, Terpaksa, Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank Korban Broken Home dan Terkenal Mencuri Sejak Kecil, dan Tersangka Pembunuhan Pegawai Bank di Denpasar Ternyata Residivis Pencuri Kotak Sesari