Terkini Daerah
Istri Sakit Jantung, Pria Ini Justru Cabuli Anak Kandung sejak 2015: Saya Ancam Bunuh jika Tak Mau
Seorang ayah bernisial EK (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial SNF.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah bernisial EK (43) tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial SNF.
Peristiwa bejat itu terjadi di Patebon, Kendal, Jawa Tengah.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencabuli anak kandungnya karena tak bisa menahan nafsu.
Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun di Tangerang Dirudapaksa 8 Pria, Umur Pelaku Mulai 14 hingga 40 Tahun
Baca juga: Tidur Bersama di Kontrakan, Ayah Tiri di Bekasi Cabuli Anaknya Berkali-kali Setiap Waktu Subuh
Mirisnya, aksi bejat pelaku ini sudah dilakukannya sejak tahun 2015 hingga 2020.
Di mana saat itu korban masih berusia 13 tahun.
Diiming-imingi Handphone
Dalam melakukan aksinya, korban mengimingi-imingi anaknya akan membelikan handphone. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam akan membunuhnya.
"Saya juga mengancam akan membunuh anak saya jika tidak mau melayani," kata Ek, Kamis (31/12/2020).
EK mengaku, pertama kali mencabuli anaknya pada 12 April 2015 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah.
Kemudian, pelaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Desa Cepiring, Kecamatan Cepiring, Kendal.
“Kejadian itu dilakukan bulan November 2019. Usia korban belum berusia 18 tahun,” kata Kapores Kendal AKBP Raphael Sandy Cahaya Priambodo.
Baca juga: Diamuk Warga hingga Bonyok, Paman Terungkap Cabuli Keponakan setelah Korban Ngadu ke Tetangga
Baca juga: Bukan Orang Malaysia, Sosok Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata Siswa SMP Asal Cianjur
Dilaporkan tetangga
Kata Raphael, perbuatan pelaku terbongkar setelah ada laporan dari tetangganya.
Saat itu, kata Raphael, korban sedang tidur siang di kamarnya.
Lalu, pelaku masuk ke kamar korban.
“Kemudian, tersangka tiduran di samping dan membangunkan korban. Setelah itu, tersangka membujuk korban akan membelikan handphone kalau mau menuruti keinginan pelaku,” ujarnya.
Pelaku kemudian menyuruh korban untuk melepas pakainnya.
Baca juga: Anak 14 Tahun di Kepahiang Dirudapaksa 4 Pria setelah Dicekoki Pil, 2 Pelaku Ternyata Ayah dan Anak
Baca juga: Motif Kakak Tiri Rudapaksa Siswa SMP sampai Hamil, Ternyata Ayah Korban juga Setubuhi Adik Pelaku
Namun korban menolaknya dan berlari ke laur kamar menuju ruang keluarga.
Melihat korban berlari, pelaku kemudian mengejar dan menariknya, lalu menampar pipi korban.
"Pelaku memaksa (korban) untuk melayaninya, sambil mengancam akan membunuhnya jika memberitahu perbuatannya ke orang lain," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Kompas.com/Slamet Priyatin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015: Saya Ancam Bunuh jika Tidak Mau Melayani"