Breaking News:

Terkini Nasional

Dewan Pers Akui Sempat Ada Keresahan soal Maklumat Kapolri terkait FPI: Tak Berlaku untuk Media

Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh buka suara perihal maklumat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis bernomor Mak/1/1/2021.

Youtube/Apa Kabar Indonesa tvOne
Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh buka suara perihal maklumat Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis bernomor Mak/1/1/2021 terkait FPI. 

Tanggapan Amien Rais soal Pembubaran FPI

Pendiri Partai Ummat sekaligus Politisi senior, Amien Rais memberikan tanggapan terkait pembubaran atau pelarangan kegiatan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya pemberhentian aktivitas FPI disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD berdasarkan keputusan bersama tiga menteri dan tiga lembaga terkait, terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Melalui kanal YouTube pribadinya, Amien Rais mengungkit ormas lain yang juga mengalami nasib serupa, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Komnas HAM Ikut Tangani Kasus Laskar FPI, Amien Rais Sebut Hanya Harapan Palsu: Hati-hati Jokowi

Baca juga: Maklumat Kapolri soal FPI: Ada Larangan Akses Konten hingga Potensi Ancaman Kebebasan Pers

Menurutnya keputusan pembubaran HTI pada tahun 2017 silam itu dilakukan secara sederhana.

"Jadi tahun 2017 HTI dibubarkan caranya sederhana sekali," ujar Amien Rais.

"Jadi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan demikian HTI resmi dibubarkan pemerintah," ujar Amien Rais.

"Kemudian Pak Wiranto menerangkan mengapa enggak usah ada peradilan karena alasan-alasan yang dikemukakan."

Amien Rais mengatakan bahwa kondisi serupa kembali terjadi pada akhir tahun 2020 di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di mana ada ormas yang kembali dibubarkan, yakni FPI terhitung sejak Rabu (30/12/2020).

Mantan Ketua MPR itu mempertanyakan alasan mendasar sampai harus menghentikan seluruh kegiatan FPI.

Menurutnya tidak seharusnya pemerintah melakukan hal tersebut.

Amien Rais menilai pembubaran FPI tidak terlepas adanya kepentingan politik sehingga berdampak buruk terhadap keberlangsungan proses demokrasi di Tanah Air.

"30 Desember kemarin ada peristiwa yang lebih dahsyat lagi yaitu FPI dibubarkan dengan SKB tiga menteri dan badan-badan tinggi lainnya," kata Amien Rais.

"Jadi saya melihat ini sebuah langkah politik yang memang menurut saya menghabisi bangunan demokrasi kita," tutup mantan Ketua Umum PAN tersebut.

Simak videonya mulai menit ke- 1.15

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Dewan PersMaklumat KapolriFPIPelarangan Kegiatan FPIFront Pembela Islam (FPI)Idham Azis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved