Breaking News:

Vaksin Covid

Dapat SMS tentang Vaksin Covid-19? Segera Konfirmasi sebagai Calon Penerima di Link Ini, Siapkan NIK

Vaksin Covid-19 akan segera didistribusikan ke masyarakat. Calon penerima vaksin harus melakukan registrasi ulang dengan cara berikut.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Capture pedulilindungi.id
Situs Peduli Lindungi untuk mengonfirmasi ulang calon penerima vaksin Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Vaksin Covid-19 akan segera didistribusikan ke masyarakat.

Dilansir TribunWow.com, hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengirimkan SMS secara serentak kepada penerima vaksin Covid-19 tahap pertama.

Vaksin Covid-19 tahap dua sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dari Sinovac di Beijing, Tiongkok, Kamis (31/12/2020).
Vaksin Covid-19 tahap dua sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dari Sinovac di Beijing, Tiongkok, Kamis (31/12/2020). (Capture YouTube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Lansia Belum Pasti, Menkes Ungkap Alasannya: Sesudah Ada Konfirmasi

Baca juga: Penggunaan Darurat Global Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech Akhirnya Disetujui WHO

Untuk mengecek daftar nama calon penerima, dapat diketahui melalui situs pedulilindungi.id.

Meskipun begitu, untuk sementara ini daftar yang tertera di situs tersebut hanya khusus tenaga kesehatan sebagai kelompok prioritas penerima vaksin.

Berdasarkan keterangan pada situs pedulilindungi.id, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang mendapat SMS dari PEDULI COVID harus melakukan registrasi ulang.

Ada tiga cara yang dapat dilakukan, berikut daftarnya.

1. Aplikasi PeduliLindungi

2. Web https://pedulilindungi.id

3. Melakukan panggilan ke *119#

Saat mengonfirmasi melalui satu di antara ketiga saluran itu, calon penerima vaksin akan diminta memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang umumnya tertera di KTP.

Baca juga: Bakal Teken Perjanjian dengan Pfizer untuk Datangkan Vaksin Covid-19, Menlu Retno: Kabar Baik

Apabila Anda adalah tenaga kesehatan atau tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan tetapi belum mendapat SMS, segera kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id.

Perlu diingat bahwa setelah menerima vaksin, protokol 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) harus tetap dilakukan.

PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi buatan pemerintah yang bertujuan membantu pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi tersebut mengandalkan partisipasi masyarakat untuk memasukkan data lokasinya saat bepergian.

Halaman
123
Tags:
Vaksin Covid-19KemenkesVaksin Virus CoronaCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved