Breaking News:

Terkini Nasional

Pengamat Ungkap Dampak dari Pelarangan Kegiatan FPI: Ini Persis seperti yang Terjadi di HTI

Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi buka suara menanggapi pembubaran atau lebih tepatnya pelarangan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI).

YouTube/Apa Kabar Indonesa tvOne
Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi buka suara menanggapi pembubaran atau lebih tepatnya pelarangan kegiatan ormas Front Pembela Islam (FPI). 

TRIBUNWOW.COM - Pengamat Politik Burhanuddin Muhtadi buka suara menanggapi pembubaran atau pelarangan kegiatan organsisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI).

Seluruh kegiatan FPI resmi dilarang terhitung sejak diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, Rabu (30/12/2020).

Dilansir TribunWow.com dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi 'tvOne', Kamis (31/20/2020), Burhanuddin mengaku justru mempunyai ketakutan tersendiri.

Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Respons Pemprov DKI soal Pelarangan Kegiatan FPI, Riza Patria Mengaku Belum Bisa Menindak

Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang, Refly Harun Bandingkan Kasus Korupsi Kader Partai: Tak Ada Sanksi Pembubaran

Dalam kesempatan itu, Burhanuddin menilai bahwa yang dibubarkan atau dilarang itu adalah tidak lebih dari sebatas struktur organisasinya saja.

Sedangkan untuk ideologi dari FPI diyakini masih tetap ada dan tidak bisa dibubarkan.

Hal itu dibuktikan tidak butuh waktu lama bagi mereka untuk membentuk organisasi baru yakni Front Persatuan Islam.

"Jadi karena yang dibubarkan itu struktur oraganisasinya saja, bukan ideologi," ujar Burhanuddin.

"Ideologi tidak bisa dibubarkan," imbuhnya.

Burhanuddin menilai keputusan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan kegiatan FPI justru kurang tepat.

Bahkan menurutnya, dampak yang akan ditimbulkan dari keputusan tersebut bisa lebih berbahaya.

"Menurut saya pendekatan yang dipakai pemerintah itu hanya pendekatan hukum administrasi," kata Burhanuddin.

"Justru lebih berbahaya ketika FPI dibubarkan, maka FPI dengan mudah terutama eks-nya membuat organisasi-organisasi, kalau formal seperti Front Persatuan Islam mungkin lebih bagus, bisa kita kontrol," jelasnya.

Baca juga: Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru

Dikatakannya tidak menutup kemungkinan para eks FPI itu justru mendirikan organisasi-organisasi non formal.

Dirinya pun mencontohkan kasus pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Tapi kalau mereka membuat underground organization kemudian tiba-tiba melakukan kegiatan yang tidak bisa kita kontrol itu justru lebih sulit untuk mendeteksi pergerakan mereka," ungkap Burhanuddin.

"Ini persis seperti yang terjadi di HTI," pungkasnya.

Simak videonya mulai menit ke- 3.34

Kekhawatiran Refly Harun

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu berkaitan dengan penghentian kegiatan FPI yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Refly Harun menganggap harus ada alasan yang jelas untuk menghentikan kegiatan FPI.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Baca juga: Mahfud MD Perlihatkan Video Anggota FPI Dukung ISIS: Secara De Jure Telah Bubar sebagai Ormas

Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI, Minta Masyarakat Lapor jika Ada Penggunaan Atribut dan Logo

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020).

"Apakah tindakan membubarkan atau menyatakan sebagai organisasi terlarang ini adalah tindakan yang bisa dibenarkan menurut hukum dan konstitusi?," ucap Refly.

"Ini yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses ke depan."

"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan."

"Karena kadang-kadang dibawa ke proses pengadilan itu percuma saja."

"Karena memakan proses yang lama sementara mereka sudah dinyatakan bubar atau terlarang," tambahnya.

Baca juga: Isi SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI yang Ditandatangani 6 Menteri dan Kepala Lembaga

Baca juga: Hentikan Kegiatan FPI, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Sejak Tanggal 20 Juni 2019, secara De Jure Bubar

Refly lantas menduga bakal ada kekerasan fisik bagi anggota FPI yang memprotes penghentian kegiatan organisasi mereka.

Meskipun begitu, ia berharap kekerasan itu tak akan menimpa anggota FPI.

"Barangkali setelah ini akan ada tindak kekerasan, mudah-mudahan tidak, terhadap anggota FPI yang memprotes," jelas Refly.

"Mudah-mudahan kekerasan hukum tidak diterapkan, diberlakukan kepada anggota FPI."

Pasalnya, menurut Refly, FPI bukanlah organisasi yang mengacaukan negara.

Ia bahkan menyinggung ada FPI membantu korban bencana alam.

"Karena bagaimana pun mereka bukanlah para teroris, para penjahat yang mengacau negara," kata Refly.

"Mereka berjasa juga dalam membantu korban tsunami di Aceh misalnya."

"Juga berjasa pada medan kemanusiaan gempa di Sulawesi."

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-10.53:

(TribunWow/Elfan/Jayanti)

Tags:
Burhanuddin MuhtadiPelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)Rizieq ShihabMahfud MD
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved