Terkini Nasional
Khawatirkan Anggota FPI seusai Dilarang, Refly Harun: Mereka Bukan Teroris, Bukan Penjahat
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengcemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu berkaitan dengan penghentian kegiatan FPI yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Refly Harun menganggap harus ada alasan yang jelas untuk menghentikan kegiatan FPI.

Baca juga: Mahfud MD Perlihatkan Video Anggota FPI Dukung ISIS: Secara De Jure Telah Bubar sebagai Ormas
Baca juga: Pemerintah Resmi Melarang Kegiatan FPI, Minta Masyarakat Lapor jika Ada Penggunaan Atribut dan Logo
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Rabu (30/12/2020).
"Apakah tindakan membubarkan atau menyatakan sebagai organisasi terlarang ini adalah tindakan yang bisa dibenarkan menurut hukum dan konstitusi?," ucap Refly.
"Ini yang akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses ke depan."
"Saya tidak ingin mengatakan proses formal perundang-undangan."
"Karena kadang-kadang dibawa ke proses pengadilan itu percuma saja."
"Karena memakan proses yang lama sementara mereka sudah dinyatakan bubar atau terlarang," tambahnya.
Baca juga: Isi SKB Pembubaran dan Pelarangan Kegiatan FPI yang Ditandatangani 6 Menteri dan Kepala Lembaga
Baca juga: Hentikan Kegiatan FPI, Mahfud MD Ungkap Alasannya: Sejak Tanggal 20 Juni 2019, secara De Jure Bubar
Refly lantas menduga bakal ada kekerasan fisik bagi anggota FPI yang memprotes penghentian kegiatan organisasi mereka.
Meskipun begitu, ia berharap kekerasan itu tak akan menimpa anggota FPI.
"Barangkali setelah ini akan ada tindak kekerasan, mudah-mudahan tidak, terhadap anggota FPI yang memprotes," jelas Refly.
"Mudah-mudahan kekerasan hukum tidak diterapkan, diberlakukan kepada anggota FPI."
Pasalnya, menurut Refly, FPI bukanlah organisasi yang mengacaukan negara.
Ia bahkan menyinggung ada FPI membantu korban bencana alam.
"Karena bagaimana pun mereka bukanlah para teroris, para penjahat yang mengacau negara," kata Refly.
"Mereka berjasa juga dalam membantu korban tsunami di Aceh misalnya."
"Juga berjasa pada medan kemanusiaan gempa di Sulawesi."
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-10.53:
Konferensi Pers Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang ditayangan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).
Ditemani sejumlah pejabat pemerintah, Mahfud MD menyebut FPI secara hukum sudah bubar sejak 2019 lalu.
"Saya ingin menyampaikan hal berikut bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ucap Mahfud MD.
"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum."
Mahfud MD mengatakan, FPI kerap melakukan kegiatan yang memprovokasi.
Ia pun menyinggung soal tindakan kekerasan hingga razia sepihak.
"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dengan sebagainya," jelas Mahfud MD.
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 2013."
"Per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengehntikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI."
"Karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organiasi biasa," lanjutnya.
Karena itu, semenjak konferensi pers tersebut digelar, Mahfud MD menyebut FPI tak berhak melakukan kegiatan apa pun.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing."
"Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak."
"Karena legal standing-nya tidak ada, terhitung hari ini," tandansya.
Di sisi lain, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas buka suara soal status dari organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam (FPI).
Dilansir TribunWow.com, Yaqut mengatakan bahwa secara hukum FPI sudah tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya menurutnya karena FPI sendiri tidak memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
Oleh karenanya, Yaqut menilai keberadaan dari FPI pun secara normatif untuk sekarang ini sudah tidak ada atau tidak diakui.
"Kalau bicara FPI, FPI itu tidak ada atau tidak terdaftar di Kemendagri jadi kalau disebut FPI enggak ada sekarang ini," ujar Yaqut, dikutip dari tayangan YouTube KompasTV, Sabtu (26/12/2020).
"Orang organsasasinya memang secara hukum tidak ada karena organisasinya tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Mereka tidak melakukan perpanjangan SKTnya," jelasnya.
Baca juga: Soal Hoaks FPI Dibubarkan, Refly Harun: Jangan-jangan Memang Dibuat tapi Bocor?
Maka dari itu, Ketua Umum PP GP Ansor itu lantas mengaku bingung ketika ditanya soal keberadaan FPI.
"Jadi secara normal ya enggak ada. Jadi kalau bicara FPI yang mana dulu ini FPI," ungkapnya.
Terkait tidak terdaftarnya FPI di Kemendagri sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan.
Dirinya menyebut bahwa FPI bukan lagi sebagai ormas yang keberadaannya sah diakui di Tanah Air.
Ia menambahkan bahwa setiap ormas harus melakukan perpanjangan SKT setiap lima tahun sekali.
Namun hal itu tidak dilakukan oleh FPI.
Sehingga dikatakannya SKT FPI di Kemendagri sudah habis pada Juni 2019 lalu.
"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).
"Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny. (TribunWow.com)