Breaking News:

Terkini Nasional

Daftar Tokoh yang Deklarasikan Nama Baru FPI Jadi Front Persatuan Islam, Aziz: Itu Kendaraan Baru

Sebanyak 19 tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan oleh pemerintah.

Tribunnews/JEPRIMA
Pasukan polisi berpakaian lengkap saat berjaga di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhka 

Tapi, kata dia, FPI akan tetap memperjuangkan nilai-nilai agama.

"Bahkan, kalau pun mau kami deklarasikan ormas Islam baru, kalau (FPI) dibubarkan kami buat lagi dan seterusnya, baik terdaftar atau tidak, kami tetap ada," ujar Novel, Rabu (30/12/2020).

Meski organisasi masyarakat yang menaungi umat Islam itu dibubarkan, umat Islam masihlah tetap ada.

Novel mempertanyakan pembubaran FPI oleh pemerintah.

"Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa," imbuh Novel.

Baca juga: Respons Muhammadiyah terkait Penghentian Aktivitas FPI: Harus Diberlakukan pada Ormas Lain

Ganti Nama

Sebelumnya, pengurus Front Pembela Islam (FPI) mempertimbangkan untuk membentuk organisasi dengan nama baru setelah dibubarkan oleh pemerintah.

Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyebutkan, rencana untuk mengganti nama itu akan didiskusikan antarpengurus FPI.

"Nanti kami diskusikan," kata Sugito di Markas FPI, Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Namun, Sugito menyebutkan, fokus pengurus FPI saat ini adalah menggugat keputusan pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

"Itu (rencana ganti nama) nanti sambil jalan saja," ujarnya.

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pelarangan Kegiatan FPIFPIFront Pembela Islam (FPI)Rizieq ShihabAziz YanuarFront Persatuan Islam
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved