Gisel Tersangka Video Syur
Video Syur Gisel Tak Bisa Berkedok Dokumen Pribadi, Pakar Hukum: Ngapain Direkam, Berbuat Lagi Saja
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan angkat bicara terkait kasus video syur artis Gisella Anastasia.
Gisel terang-terangan mengakui menjadi pemeran di video syur berdurasi 19 detik yang sudah menyebar luas itu.
Selain itu, laki-laki berinisial MYD yang ada pada video tersebut juga mengatakan hal yang sama dengan Gisel.

Baca juga: Gisel Tengah Berlibur Bareng Wijin saat Ditetapkan Tersangka Video Syur, Nikmati Suasana Pantai
Gisel dan MYD lantas disangkakan melanggar undang-undang pornografi karena dengan sengaja memproduksi video syur tersebut.
Melalui kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (29/12/2020), pembawa acara Zackia Arfan lantas meminta tanggapan Asep Iwan soal hal tersebut.
"Tekait undang-undang pornografi, kan Gisel disangkakan melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasa 29 atau pasal 8 tentang pornografi," ujar Zackia Arfan.
"Di sini dikatakan setiap orang dilarang memproduksi, membuat, dan memperbanyak," imbuhnya.
"Tapi kalau melihat tujuannya hanya untuk dokumentasi pribadi namun disebarkan oleh orang lain," tandasnya.
"Apakah secara hukum ini bisa dikatakan kondisi yang menyebutkan posisi Gisel memang salah?," jelasnya.
Mendengar pertanyaan itu, Asep Iwan mengaku heran dengan sikap Gisel yang sengaja merekam adegan syurnya.
Selain itu, Asep Iwan juga menyebutkan bahwa Gisel harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Terungkap Motif Gisel Rekam Video Syur dengan MYD
Meski beralasan sebagai dokumen pribadi, Gisel tetap bersalah karena sudah membuat video syur yang dapat disebarluaskan oleh siapapun.
"Pertanyaan pertama adalah kenapa diabuat gituan? Kan dilarang," kata Asep Iwan.
"Kalau dokumen pribadi itu akhirnya bisa didistribusikan atau ditransmisikan, atau dapat diakses, ya dapat pidana," imbuhnya.
"Makanya saya katakan, ngapain juga kayak gitu-gitu direkam, berbuat lagi sajalah tentunya dengan pasangan yang sah, ngapain juga," tandasnya.
"Kalau sekarang handphone-nya itu menyebar, atau alat komunikasi isinya dokumentasi tadi pronogrofi akhirnya menyebar, ya dia harus bertanggung jawab," jelasnya.
Zackia Arfan mengambil kesimpulan bahwa Gisel tak bisa beralasan merekam video syurnya demi dokumentasi pribadi.
"Artinya siapapun yang membuat video pornografi meskipun untuk dokumentasi pribadi ini jika tersebar bisa dikenakan hukum," ujar Zackia Arfan.
Lihat videonya 02.30:
Baca juga: Minta Gisel Segera Diamankan, Pelapor Kasus Video Syur Khawatir Tersangka Hilangkan Barang Bukti
Roy Suryo Komentari Status Gisel dan MYD Sebagai Tersangka
Pakar telematika Roy Suryo angkat bicara tentang penetapan tersangka video syur artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Selasa (29/12/2020).
Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan sosok pembuat video syur itu adalah Gisel dan seorang pria berinisial MYD.
Setelah menjalani pemeriksaan, Gisel dan MYD mengaku sebagai pembuat video yang sempat viral di media sosial tersebut.
Roy Suryo yang sejak awal aktif mengomentari kasus ini kemudian memberikan tanggapan.
"Tweeps, satu kata saja, GOOD JOB," tulis Roy Suryo disertai emotikon jempol.
Cuitan itu juga ditautkan ke akun resmi Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Diketahui Roy sempat membuat sejumlah analisis terkait pemeran video asusila itu.
Ia menyinggung hasil Face Comparator (Recognizer) yang digunakan untuk menganalisis video itu mencapai kemiripan 78 persen.
"Akhirnya ... setelah 72%, 74% dan 78%," lanjut Roy disertai emotikon tertawa.
Dalam sejumlah analisisnya, Roy meyakini video berdurasi 19 detik tersebut asli tetapi di-retake.
Roy turut mencantumkan beberapa hasil tangkap layar pemberitaan kasus tersebut.
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga ini juga mengomentari waktu yang dibutuhkan untuk menguak kasus tersebut.
Ia menilai polisi bersikap sangat hati-hati dalam menentukan tersangka.
"Tweeps, meski terasa cukup lama, karena kita memahami kehati-hatian Polri, tetapi akhirnya GA dan MYD ditetapkan sebagai TSK juga," kata Roy Suryo.
Roy lalu mengimbau warganet dapat lebih berhati-hati dalam mengunggah konten di media sosial.
"Kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar berhati-hati dalam bersikap, berperilaku dan juga bertindak menggunakan gadget atau perangkat TI...." (TribunWow.com/Khis/ Brigitta)