Gisel Tersangka Video Syur
Tegaskan Gisel Bukan Tersangka tapi Korban, Komnas Perempuan Singgung Pasal Karet UU Pornografi
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani menilai penetapan selebriti Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka tidak tepat.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
"Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri. Terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjut dia.
Baca juga: Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka Video Syur, Roy Suryo Komentari Pakai Emot Tertawa: Akhirnya
Yusri menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.
Hasilnya kemudian menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kita lakukan kemarin, Senin (28/12/2020) sore," papar Yusri.
"(Hasil gelar perkara) menaikkan status Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," jelasnya.
Ia menyebut saat ini belum diketahui hubungan antara Gisel dengan MYD.
"Ini kita sangkakan di Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tentang Pornografi," kata Yusri.
Ancaman hukuman kedua tersangka adalah antara 6 bulan sampai 12 tahun maksimal.
"Apa rencana ke depan? Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Yusri. (TribunWow.com/Brigitta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pemain-film-gisella-anastasia-menyambangi-polda-metro-jaya.jpg)