Gisel Tersangka Video Syur
Tegaskan Gisel Bukan Tersangka tapi Korban, Komnas Perempuan Singgung Pasal Karet UU Pornografi
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani menilai penetapan selebriti Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka tidak tepat.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani menilai penetapan selebriti Gisella Anastasia alias Gisel sebagai tersangka tidak tepat.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan iNews, Rabu (30/12/2020).
Diketahui sebelumnya Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka pembuat video syur yang viral di media sosial.
Baca juga: Pakar Hukum Ungkap Cara Meringankan Hukuman Gisel dan MYD soal Video Syur: Biasanya Itu Bisa
Meskipun begitu, Komnas Perempuan menilai Gisel dan MYD justru merupakan korban dari orang yang menyebarkan video pribadi tersebut.
Pasalnya Gisel dan MYD tidak pernah mempublikasikan video yang mereka buat itu.
"Kalau kita lihat, kalau pun dia mengakui bahwa itu muatannya adalah dirinya, tapi dia tidak pernah memaksudkan itu selain untuk kepentingan pribadi," jelas Andy Yentriyani.
Andy meminta penegak hukum lebih memperhatikan tersangka penyebar video, bukan pembuatnya.
"Jadi harusnya perhatian publik dan juga para penegak hukum lebih kepada penyebarannya, bukan kepada siapa yang ada dalam video tersebut," komentarnya.
"Penetapan ini menurut kami tidak dibarengi dengan suatu pemikiran yang lebih utuh untuk melihat konteks peristiwa penyebarluasan," lanjut Andy.
Sementara Gisel dan MYD sudah telanjur ditetapkan sebagai tersangka, Andy menilai Undang-undang Pornografi yang digunakan untuk menjerat mereka sudah cacat hukum sejak awal.
Baca juga: Reaksi Roy Marten Dengar Kehebohan Gisel Tersangka Video Syur: Ada yang Terungkap, Ada yang Tidak
"Proses hukum baru sampai tahapan itu, tentunya ada proses-proses lanjutan," Andy mengingatkan.
Ia berharap Gisel mendapat pendampingan yang baik selama menjalani proses hukum.
"Saya pikir yang perlu dipastikan justru pada saat diproses, bantuan hukum yang diperoleh memiliki perspektif bagaimana menempatkan perempuan berhadapan dengan hukum," ungkapnya.
Andy menyebutkan kasus yang menimpa selebriti tersebut bukan pertama kali terjadi.
Ia menilai hal ini terjadi akibat Undang-undang Pornografi yang justru lebih berpotensi mengkriminalisasi korban.
"Kami sungguh berharap di kepolisian, kejaksaan, dan juga nanti di pengadilan akan memberikan sebuah terobosan dalam memahami sebuah undang-undang yang memang sifatnya multitafsir dan punya kecenderungan untuk mengkriminalkan," jelas Andy.
"Kami di Komnas Perempuan memandang inilah persoalan yang sedari awal sudah kami ingatkan, bahkan sampai kepada Mahkamah Konstitusi," tambah dia.
Lihat videonya mulai menit 4.00:
Pengakuan Gisel saat Diperiksa
Selebriti Gisella Anastasia alias Gisel (GA) dan seorang pria berinisial MYD ditetapkan sebagai tersangka pembuat video syur yang viral di media sosial.
Dilansir TribunWow.com, hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).
Diketahui Gisel sempat dipanggil beberapa kali sebagai saksi untuk kasus video asusila tersebut.
Baca juga: Gisel Tersangka Video Syur, Instagram Gading Marten Banjir Dukungan dan Doa, Disebut Pria Idaman
Menurut Yusri, dalam pemeriksaannya Gisel mengakui perbuatan asusila itu dilakukannya.
Pengakuan itu diperkuat dengan temuan ahli forensik dan ahli teknologi informasi (TI).
"Saudari GA mengakui, dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada," ungkap Yusri Yunus.
Kedua belah pihak yang terlibat dalam video tersebut, yakni Gisel dan MYD telah mengakui perbuatannya.
Berdasarkan pengakuan, video itu direkam pada 2017 di sebuah hotel.
Sebagai informasi, pada saat itu status Gisel masih menjadi istri sah selebriti Gading Marten.
"Saudari GA dan Saudara MYD mengakui bahwa (mereka) yang ada di video tersebut, yang beredar di media sosial, adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
"Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri. Terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," lanjut dia.
Baca juga: Gisel dan MYD Ditetapkan Tersangka Video Syur, Roy Suryo Komentari Pakai Emot Tertawa: Akhirnya
Yusri menjelaskan penyidik sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus itu.
Hasilnya kemudian menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara kita lakukan kemarin, Senin (28/12/2020) sore," papar Yusri.
"(Hasil gelar perkara) menaikkan status Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka," jelasnya.
Ia menyebut saat ini belum diketahui hubungan antara Gisel dengan MYD.
"Ini kita sangkakan di Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 tentang Pornografi," kata Yusri.
Ancaman hukuman kedua tersangka adalah antara 6 bulan sampai 12 tahun maksimal.
"Apa rencana ke depan? Kita akan memanggil kembali Saudari GA dan Saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambah Yusri. (TribunWow.com/Brigitta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pemain-film-gisella-anastasia-menyambangi-polda-metro-jaya.jpg)