Gisel Tersangka Video Syur
Pakar Hukum Ungkap Cara Meringankan Hukuman Gisel dan MYD soal Video Syur: Biasanya Itu Bisa
Asep Iwan Iriawan sebagai pakar hukum pidana dan mantan hakim menjelaskan ada hal yang bisa meringankan hukuman Gisel dan MYD.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Asep Iwan Iriawan sebagai pakar hukum pidana dan mantan hakim menjelaskan ada hal yang bisa meringankan hukuman Gisella Anastasia dan MYD soal video syur.
Dalam penuturannya, mantan hakim itu menyayangkan aksi Gisel yang merekam aktivitas pribadinya.
Hingga akhirnya, aksi Gisel itu bermuara pada ancaman pidana yang dapat dikatakan cukup berat.

Baca juga: Bongkar Masa Lalu Gisel dan MYD, Ini Kronologi Keduanya Bertemu hingga Buat Video Syur untuk Pribadi
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Hukumannya paling rendah 6 bulan, paling tinggi 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).
Turut menyoroti kasus video syur yang menjerat artis ternama, Asep Iwan Iriawan selaku pakar hukum pidana pun buka suara.
Dilansir dari tayangan metro tv news, Asep Iwan Iriawan menyebut bahwa polisi pasti sudah memiliki bukti yang cukup sehingga berani menetapkan artis GA dan MYD sebagai tersangka.
Asep Iwan Iriawan lantas mengurai hal yang memberatkan Gisel dan MYD dalam kasus video syur.
Yang paling utama, adalah karena Gisel lah yang merekam video tersebut.
"Satu, bagi yang melakukan perbuatan itu, jelas mempertontonkan pornografi dalam tanda petik dan atau kesusilaan,"
"Kemudian ini kan diunggah diupload oleh pelaku lain. Ada pelaku lain yang mendistribusikan. Sama, kena undang-undang pornografi atau ITE,"
"Ketika, misalkan, si A melakukan perbuatan. Dan perbuatan itu di-upload oleh kita sampai ke yang lain, ya itu sama," ujar Asep Iwan Iriawan.
Mengenai kasus video syur tersebut, sang pembawa acara, Zackia Arfan tampak penasaran.
Yakni perihal adanya anggapan bahwa video tersebut diproduksi untuk dokumentasi pribadi.
Apakah hal tersebut bisa dikatakan salah atau tidak ?